A. Latar Belakang
Dalam penyusunan makalah ini penulis mengambil
judul “Pancasila Dalam Konteks Sejarah Perjuangan Bangsa Indonesia”.
Nilai-nilai pancasila yang merupakan dasar Negara RepublikIndonesia telah
ada pada zaman dahulu kala sebelum bangsa Indonesia mendirikan
Negara, yang berupa nilai-nilai adat istiadat, kebudayaan serta nilai-nilai
religius.
Berdasarkan
kenyataan tersebut untuk memahami Pancasila secara lengkap dan utuh, mutlak
diperlukan pemahaman sejarah perjuangan bangsa Indonesia untuk membentuk suatu Negara
yang berdasarkan asas hidup bersama demi kesejahteraan hidup bersama, yaitu
Negara yang berdasarkan pancasila. Dengan dibuatnya paper ini penulis berharap
pembaca dapat memahami arti pancasila dalam konteks perjuangan
bangsa Indonesia.
B. Perumusan dan Pembatasan Masalah.
1. Apakah peranan pancasila ?
2. Bagaimana proses terbentuknya Negara
bangsa Indonesia. ?
3. Bagaimana proses penyempurnaan UUD 1945 ?
C. Tujuan Pembahasan
Adapun tujuan
pembahasan dari makalah ini adalah untuk memperluas dan memperdalam pengetahuan
tentang pancasila dalam sejarah perjuangan bangsa, sehingga diharapkan nantinya
kita dapat mengamalkan dan menyebar luaskan pengetahuan ini dalam kehidupan
sehari-hari melalui ketaatan peraturan dan tingkah laku kita terhadap bangsa
dan Negara.
1. PANCASILA DALAM KONTEKS SEJARAH PERJUANGAN BANGSA
INDONESIA
Pancasila adalah dasar filsafat Negara
Republik Indonesia yang secara resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus
1945 dan tercantum dalam pembukaan UUD 1945, diundangkan dalam Berita Republik
Indonesia tahun II No. 7 bersama-sama dengan batang tubuh UUD 1945.
Proses perumusan materi pancasila secara
formal tersebut dilakukan dalam sidang-sidang BPUPKI pertama. Sidang pancasila
“9” sidang BPUPKI kedua, serta pada akhirnya disahkan secara yuridis sebagai
dasar filsafat Negara republik Indonesia.
Adapun nilai-nilai essensial yang terkandung
dalam pancasila yaitu : ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan serta
keadilan, dalam kenyataannya secara objektif telah dimiliki oleh
bangsa Indonesia sejak zaman dahulu kala sebelum mendirikan Negara.
Proses terbentuknya Negara dan bangsa Indonesia melalui suatu proses sejarah
yang cukup panjang yaitu sejak zaman batu kemudian timbulnya kerajaan pada abad
ke IV Ke V kemudian dasar-dasar kebangsaan Indonesia telah mulai nampak pada
abad ke VII, yaitu ketika timbulnya kerajaan sriwijaya dibawah wangsa
syailendra di palembang, kemudian kerajaan airlangga dan majapahit dijawa timur
serta kerajaan-kerajaan lainnya.
Dasar-dasar
pembentukan nasionalisme modern dirintis oleh para pejuang kemerdekaan bangsa,
antara lain rintisan yang dilakukan oleh para tokoh pejuang kebangkitan
nasional pada tahun 1908. kemudian dicetuskan pada sumpah pemuda pada tahun
1928. akhirnya titik kulminasi sejarah perjuangan
bangsa Indonesia dalam mendirikan Negara tercapai dengan
diproklamasikannya kemerdekaan Indonesia pada
tanggal 17 agustus 1945.
1.1 Zaman Kutai
Indonesia memasuki
zaman sejarah pada tahun 400 M, dengan ditemukannya prasasti yang berupa 7 yupa
(tiang batu). Berdasarkan prasasti tersebut dapat diketahui bahwa raja
Mulawarman keturunan dari raja Aswawarman katurunan dari Kudungga. Masyarakat
Kutai yang membuka zaman sejarah Indonesia pertama kalinya ini
menampilkan nilai-nilai sosial politik, dan ketuhanan dalam bentuk kerajaan,
kenduri, serta sedekah kepada para Brahmana.
Dalam
zaman kuno (400-1500) terdapat dua kerajaan yang berhasil mencapai integrasi
dengan wilayah yang meliputi hampir separoh Indonesia dan seluruh
wilayah Indonesia sekarang yaitu kerajaan Sriwijaya disumatra dan
majapahit yang berpusat dijawa.
1.2 Zaman Sriwijaya
Pada
abad ke VII muncullah suatu kerajaan Sriwijaya yang termuat dalam prasasti
Kedukan Bukit di kaki Bukit Siguntang dekat palembang yang bertarikah
605 Caka atau 683 M.
Agama dan kebudayaan di kembangkannya dengan
mendirikan suatu universitas agama budha, yang sangat terkenal dinegara lain di
Asia. Banyak musyafir dari Negara lain misalnya dari cina belajar terlebih
dahulu di Universitas tersebut terutama tentang agama budha dan bahasa
Sansekerta sebelum melanjutkan studinya ke India. Malahan banyak guru-guru
besar tentang kesejahteraan tersebut yaitu berbunyi ‘Marvuat vanua Criwijaya
siddhayatra subhiksa’ (suatu cita-cita Negara yang adil dan
makmur).
1.3 Zaman kerajaan-kerajaan sebelum majapahit.
Sebelum
kerajaan majapahit muncul sebagai suatu kerajaan yang memancangkan nilai-nilai
nasionalisme, telah muncul kerajaan-kerajaan dijawa tengah dan jawa timur
secara silih berganti. Kerajaan kalingga pada abad ke VII Sanjaya pada abad ke
VIII yang ikut membantu membangun candi kalasan untuk dewa Tara dan
sebuah wihara untuk pendeta budha didirikan di jawa tengah bersama dengan
Dinasti Syailendra (abad ke VII dan abad ke IX). Refleksi puncak budaya dari
Jawa tengah dalam periode-periode kerajaan-kerajaan tersebut adalah dibangunnya
adalah candi borobudur (candi agama budha pada abad ke IX). Dan candi prambanan
(candi agama Hindu pada abad ke X).
Selain
kerajaan-kerajaan di Jawa Tengah tersebut di Jawa Timur munculah
kerajaan-kerajaan Isana (pada abad ke IX). Darmawangsa (abad ke X) demikian
juga kerajaan Airlangga pada abad ke XI. Raja Airlangga membuat bangunan
keagamaan dan asrama,dan raja ini memiliki sikap toleransi dalam beragama.
Agama yang diakui oleh kerajaan adalah
agama budha, agama wisnu dan agama Swiya yang hidup berdampingan secara damai
(Toyibin,1997 :26). Menurut prasasti kalagen, Raja Airlangga telah mengadakan
hubungan dagang dan bekerja sama dengan Benggala ,Chola dan Champa hal ini
menunjukan nilai-nilai kemanusiaan. Demikian pula Airlangga mengalami
pengamblengan lahir dan batin di hutan dan tahun 1019 para pengikutnya, rakyat
dan para Brahmana bermusyawarah dan memutuskan untuk memohon Airlangga bersedia
menjadi raja, meneruskan tradisi istana, sebagai nilai-nilai sila ke -4. Demikian
pula menurut prasasti kelagen, pada tahun 1037, raja Airlangga merintahkan
untuk membuat tanggul dan waduk demi kesejahteraan pertanian rakyat yang
merupakan nilai sila ke -5.
Diwilayah kediri jawa
timur berdiri pula kerajaan singasari (pada abad ke XIII), yang kemudian sangat
erat kaitannya dengan berdirinya keerajaaan singasari.
1.4 Kerajaan Majapahit
Majapahit menjulang
dalam arena sejarah kebangsaan Indonesia dan banyak meninggalkan
nilai-nilai yang diangkat dalam nasionalisme Negara
kebangsaan Indonesia 17 agustus 1945. Kemudian disebabkan oleh faktor
keadaan dalam negeri sendiri seperti persekisihan dan perang saudara pada
permulaan abad XV, Maka sinar kejayaan majapahit berangsur-angsur mulai memudar
dan akhirnya mengalami keruntuhan dengan “sinar hilang kertaning bumi” Pada
permulaan abad XVI (1520).
1.5 Zaman Penjajahan.
Penghisapan mulai
memuncak ketika belanda mulai menerapkan sistem monopoli melalui tanam paksa
(1830-1870) dengan memaksakan beban kewajiban terhadap rakyat yang tidak
berdosa.
1.6 Kebangkitan Nasional
Perjuangan
rintisan kesatuan Nasional diikuti dengan Sumpah Pemuda tanggal 28 oktober
1928, yang isinya satu bahasa satu bangsa dan satu Tanah Air Indonesia. Lagu
Indonesia Raya pada saat itu pertama kali dikomandangkan.
1.7 Zaman penjajahan Jepang
Untuk
mendapatkan simpati dan dukungan dari bangsa Indonesia maka
dibentuklah suatu badan yang bertugas untuk menyelidiki usaha-usaha persiapan
kemerdekaan Indonesia yaitu Badan Penyelidik Usaha-usaha Kemerdekaan
Indonesia (BPUPKI).
1.8 proklamasi kemerdekaan dan sidang PPKI
Berdasarkan fakta sejarah bahwa PPKI
yang semula adalah merupakan badan pembentukan pemerintah tentara jepang,
kemudian sejak jepang jatuh dan kemudian di tambahnya enam anggota baru atas
tanggungan sendiri maka berubahlah sifatnya dari badan jepang menjadi badan
nasional sebagai badan pendahuluan bagi komite nasional.
Enam anggota tersebut adalah Wiranatakusuma,
ki hadjar Dewantara, Kasman Singodimejo, Sajuti Melik, Mr. Iwa Kusuma Sumantri,
dan Mr. Achmad Soebardjo.
1.9 Masa Setelah Proklamasi Kemerdekaan.
Secara ilmiah
Proklamasi Kemerdekaan dapat mengandung pengertian sebagai berikut :
(a) dari sudut ilmu
hukum (secara yuridis) proklamasi merupakan saat tidak
berlakunya tertib hukum
colonial dan saat mulai berlakunya tertib
hukum nasional.
(b) Secara politis ideologis
proklamasi mengandung arti bahwa Indonesia
terbebas dari penjajahan
bangsa asing dan memiliki kedaulatan untuk
menentukan nasib sendiri
dalam suatu Negara Proklamasi Republik
Indonesia.
Setelah
Proklamasi Kemerdekaan 17 agustus 1945 ternyata bangsa Indonesia masih
menghadapi kekuatan sekutu yang berupaya untuk menanamkan kembali kekuasaan
belanda di Indonesia, yaitu pemaksaan untuk mengakui pemerintah Nica
(Netherlands Indies Civil Administration). Selain itu belanda secara licik
mempropagandakan kepada dunia luar bahwa NegaraProklamasi R.I. hadiah
fasis Jepang.
Ø Pembentukan
Negara Indonesia Serikat (RIS)
Sebagai hasil dari
konferensi Meja Bundar(KMB) maka ditandatangani suatu persetujuan (Mantelresolusi )
oleh ratu belanda Yuliana dan Wakil pemerintah RI di kota den haag pada tanggal
27 desember 1949, maka berlaku pulalahh secara otomatis anak-anak persetujuan
hasil KMB lainnya dengan konstitusi RIS antara lain :
a) konstitusi RIS menentukan bentuk Negara serikat(federalis)
yaitu 16 negara
bagian (pasal 1 dan 2).
b) Konstitusi RIS menentukan sifat pemerintah berdasarkan atas
demokrasi
liberal dimana menteri-menteri
bertanggung jawab atas seluruh
kebijaksanaan pemerintah
kepada parlemen (pasal 118 ayat 2).
c) Mukadimah Konstitusi RIS telah menghapuskan sama sekali jiwa
dan
semangat manapun isi Pembukaan UUD 1945,
Proklamasi Kemerdekaan
sebagai naskah proklamasi yang
bterinci.
Ø Terbentuknya
Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1950.
Berdirinya
Negara RIS dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia adalah sebagai
suatu taktik secara politis untuk tetap konsisten terhadap deklarasi Proklamasi
yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 yaitu alenia ke IV. Maka terjadilah
gerakan unitaristis secara spontan dan rakyat untuk membentuk Negara kesatuan
yaitu dengan menggabungkan diri dengan NegaraProklamasi RI yang
berpusat di Yogyakarta.walaupun pada saat itu Negara RI yang
berpusat diYogyakarta hanya berstatus sebagai Negara bagian RIS saja.
Pada suatu ketika Negara bagian dalam RIS
tinggallah tiga buah Negara bagian saja yaitu, Negara bagian RI
proklamasi,Negara Indonesia timur (NIT), dan Negara sumatera timur
(NST).
Akhirnya berdasarkan persetujuan RIS dengan
Negara RI tanggal 19 mei 1950, maka seluruh Negara bersatu dalam Negara
kesatuan, dengan konstitusi sementara yang berlaku sejak 17 Agustus 1950.
Ø Dekrit Presiden 5 juli 1959.
Dekrit adalah suatu
putusan dari organ tertingi (kepala Negara atau organ lain) yang merupakan
penjelmaan kehendak yang sifatnya sepihak.
Dekrit atau
pernyataan yang dikeluarkan oleh presiden pada tanggal 5 juli 1959 yang isinya
:
I. Membubarkan Konstituante.
II. Menetapkan berlakunya kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya
UUDS tahun
1950.
III. Dibentuknya MPRS dan DPAS dalam waktu yang
sesingkat-singkatnya.
Berdasarkan dekrit
presiden tersebut maka UUD 1945 berlaku kembali di Negara
RepublikIndonesia hingga saat ini.
KESIMPULAN
Perjuangan bangsa Indonesia dalam mendirikan
Negara memerlukan usaha dan kerja keras yang sangat gigih dari
zaman kerajaan-kerajaan sampai merdekanya Indonesia dari
penjajah dan membentuk NKRI.
1. Bagi penerus bangsa janganlah sampai merusak bangsa ini.
2. Jika dirimu ingin menjadi orang yang berguna
bagi Indonesia maka kamu harus
bisa menjaga martabat bangsa.
3. Kita sebagai penerus bangsa Indonesia hendaklah
mematuhi peraturan-peraturan
yang telah ditetapkan dengan secara
lisan maupun tertulis (UUD 1945).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar