Rabu, 08 Oktober 2014

PANCASILA DALAM KONTEKS SEJARAH & PEJUANGAN BANGSA INDONESIA


A. Latar Belakang
Dalam penyusunan makalah ini penulis mengambil judul “Pancasila Dalam Konteks Sejarah Perjuangan Bangsa Indonesia”. Nilai-nilai pancasila yang merupakan dasar Negara RepublikIndonesia telah ada pada zaman dahulu kala sebelum bangsa Indonesia mendirikan Negara, yang berupa nilai-nilai adat istiadat, kebudayaan serta nilai-nilai religius.
            Berdasarkan kenyataan tersebut untuk memahami Pancasila secara lengkap dan utuh, mutlak diperlukan pemahaman sejarah perjuangan bangsa Indonesia untuk membentuk suatu Negara yang berdasarkan asas hidup bersama demi kesejahteraan hidup bersama, yaitu Negara yang berdasarkan pancasila. Dengan dibuatnya paper ini penulis berharap pembaca dapat memahami arti pancasila dalam konteks perjuangan bangsa Indonesia.

B. Perumusan dan Pembatasan Masalah.
   1. Apakah peranan pancasila ?
   2. Bagaimana proses terbentuknya Negara bangsa Indonesia. ?
   3. Bagaimana proses penyempurnaan UUD 1945 ?

C. Tujuan Pembahasan
            Adapun tujuan pembahasan dari makalah ini adalah untuk memperluas dan memperdalam pengetahuan tentang pancasila dalam sejarah perjuangan bangsa, sehingga diharapkan nantinya kita dapat mengamalkan dan menyebar luaskan pengetahuan ini dalam kehidupan sehari-hari melalui ketaatan peraturan dan tingkah laku kita terhadap bangsa dan Negara.

                                                                                                                              

1. PANCASILA DALAM KONTEKS SEJARAH PERJUANGAN BANGSA
    INDONESIA

Pancasila adalah dasar filsafat Negara Republik Indonesia yang secara resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dan tercantum dalam pembukaan UUD 1945, diundangkan dalam Berita Republik Indonesia tahun II No. 7 bersama-sama dengan batang tubuh UUD 1945.
Proses perumusan materi pancasila secara formal tersebut dilakukan dalam sidang-sidang BPUPKI pertama. Sidang pancasila “9” sidang BPUPKI kedua, serta pada akhirnya disahkan secara yuridis sebagai dasar filsafat Negara republik Indonesia.
Adapun nilai-nilai essensial yang terkandung dalam pancasila yaitu : ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan serta keadilan, dalam kenyataannya secara objektif telah dimiliki oleh bangsa Indonesia sejak zaman dahulu kala sebelum mendirikan Negara. Proses terbentuknya Negara dan bangsa Indonesia melalui suatu proses sejarah yang cukup panjang yaitu sejak zaman batu kemudian timbulnya kerajaan pada abad ke IV Ke V kemudian dasar-dasar kebangsaan Indonesia telah mulai nampak pada abad ke VII, yaitu ketika timbulnya kerajaan sriwijaya dibawah wangsa syailendra di palembang, kemudian kerajaan airlangga dan majapahit dijawa timur serta kerajaan-kerajaan lainnya.
                                                                                                                                            Dasar-dasar pembentukan nasionalisme modern dirintis oleh para pejuang kemerdekaan bangsa, antara lain rintisan yang dilakukan oleh para tokoh pejuang kebangkitan nasional pada tahun 1908. kemudian dicetuskan pada sumpah pemuda pada tahun 1928. akhirnya titik kulminasi sejarah perjuangan bangsa Indonesia dalam mendirikan Negara tercapai dengan diproklamasikannya kemerdekaan Indonesia pada
tanggal 17 agustus 1945.

1.1 Zaman Kutai

            Indonesia memasuki zaman sejarah pada tahun 400 M, dengan ditemukannya prasasti yang berupa 7 yupa (tiang batu). Berdasarkan prasasti tersebut dapat diketahui bahwa raja Mulawarman keturunan dari raja Aswawarman katurunan dari Kudungga. Masyarakat Kutai yang membuka zaman sejarah Indonesia pertama kalinya ini menampilkan nilai-nilai sosial politik, dan ketuhanan dalam bentuk kerajaan, kenduri, serta sedekah kepada para Brahmana.
            Dalam zaman kuno (400-1500) terdapat dua kerajaan yang berhasil mencapai integrasi dengan wilayah yang meliputi hampir separoh Indonesia dan seluruh wilayah Indonesia sekarang yaitu kerajaan Sriwijaya disumatra dan majapahit yang berpusat dijawa.

1.2 Zaman Sriwijaya

            Pada abad ke VII muncullah suatu kerajaan Sriwijaya yang termuat dalam prasasti Kedukan Bukit di kaki Bukit Siguntang dekat palembang yang bertarikah 605 Caka atau 683 M.  
Agama dan kebudayaan di kembangkannya dengan mendirikan suatu universitas agama budha, yang sangat terkenal dinegara lain di Asia. Banyak musyafir dari Negara lain misalnya dari cina belajar terlebih dahulu di Universitas tersebut terutama tentang agama budha dan bahasa Sansekerta sebelum melanjutkan studinya ke India. Malahan banyak guru-guru besar tentang kesejahteraan tersebut yaitu berbunyi ‘Marvuat vanua Criwijaya siddhayatra subhiksa’  (suatu cita-cita Negara yang adil dan makmur).



1.3 Zaman kerajaan-kerajaan sebelum majapahit.

            Sebelum kerajaan majapahit muncul sebagai suatu kerajaan yang memancangkan nilai-nilai nasionalisme, telah muncul kerajaan-kerajaan dijawa tengah dan jawa timur secara silih berganti. Kerajaan kalingga pada abad ke VII Sanjaya pada abad ke VIII yang ikut membantu membangun candi kalasan untuk dewa Tara dan sebuah wihara untuk pendeta budha didirikan di jawa tengah bersama dengan Dinasti Syailendra (abad ke VII dan abad ke IX). Refleksi puncak budaya dari Jawa tengah dalam periode-periode kerajaan-kerajaan tersebut adalah dibangunnya adalah candi borobudur (candi agama budha pada abad ke IX). Dan candi prambanan (candi agama Hindu pada abad ke X).
                                                                                                                                    
            Selain kerajaan-kerajaan di Jawa Tengah tersebut di Jawa Timur munculah kerajaan-kerajaan Isana (pada abad ke IX). Darmawangsa (abad ke X) demikian juga kerajaan Airlangga pada abad ke XI. Raja Airlangga membuat bangunan keagamaan dan asrama,dan raja ini memiliki sikap toleransi dalam beragama.
 Agama yang diakui oleh kerajaan adalah agama budha, agama wisnu dan agama Swiya yang hidup berdampingan secara damai (Toyibin,1997 :26). Menurut prasasti kalagen, Raja Airlangga telah mengadakan hubungan dagang dan bekerja sama dengan Benggala ,Chola dan Champa hal ini menunjukan nilai-nilai kemanusiaan. Demikian pula Airlangga mengalami pengamblengan lahir dan batin di hutan dan tahun 1019 para pengikutnya, rakyat dan para Brahmana bermusyawarah dan memutuskan untuk memohon Airlangga bersedia menjadi raja, meneruskan tradisi istana, sebagai nilai-nilai sila ke -4. Demikian pula menurut prasasti kelagen, pada tahun 1037, raja Airlangga merintahkan untuk membuat tanggul dan waduk demi kesejahteraan pertanian rakyat yang merupakan nilai sila ke -5.
            Diwilayah kediri jawa timur berdiri pula kerajaan singasari (pada abad ke XIII), yang kemudian sangat erat kaitannya dengan berdirinya keerajaaan singasari.

1.4 Kerajaan Majapahit
            Majapahit menjulang dalam arena sejarah kebangsaan Indonesia dan banyak meninggalkan nilai-nilai yang diangkat dalam nasionalisme Negara kebangsaan Indonesia 17 agustus 1945. Kemudian disebabkan oleh faktor keadaan dalam negeri sendiri seperti persekisihan dan perang saudara pada permulaan abad XV, Maka sinar kejayaan majapahit berangsur-angsur mulai memudar dan akhirnya mengalami keruntuhan dengan “sinar hilang kertaning bumi” Pada permulaan abad XVI (1520).
                                                                                                                                    
1.5 Zaman Penjajahan.

            Penghisapan mulai memuncak ketika belanda mulai menerapkan sistem monopoli melalui tanam paksa (1830-1870) dengan memaksakan beban kewajiban terhadap rakyat yang tidak berdosa.

1.6 Kebangkitan Nasional

            Perjuangan rintisan kesatuan Nasional diikuti dengan Sumpah Pemuda tanggal 28 oktober 1928, yang isinya satu bahasa satu bangsa dan satu Tanah Air Indonesia. Lagu Indonesia Raya pada saat itu pertama kali dikomandangkan.


1.7 Zaman penjajahan Jepang

            Untuk mendapatkan simpati dan dukungan dari bangsa Indonesia maka dibentuklah suatu badan yang bertugas untuk menyelidiki usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia yaitu Badan Penyelidik Usaha-usaha Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
                                                                                                        
1.8 proklamasi kemerdekaan dan sidang PPKI
 Berdasarkan fakta sejarah bahwa PPKI yang semula adalah merupakan badan pembentukan pemerintah tentara jepang, kemudian sejak jepang jatuh dan kemudian di tambahnya enam anggota baru atas tanggungan sendiri maka berubahlah sifatnya dari badan jepang menjadi badan nasional sebagai badan pendahuluan bagi komite nasional.
Enam anggota tersebut adalah Wiranatakusuma, ki hadjar Dewantara, Kasman Singodimejo, Sajuti Melik, Mr. Iwa Kusuma Sumantri, dan Mr. Achmad Soebardjo.

1.9 Masa Setelah Proklamasi Kemerdekaan.
            Secara ilmiah Proklamasi Kemerdekaan dapat mengandung pengertian sebagai berikut :
(a)    dari sudut ilmu hukum (secara yuridis) proklamasi merupakan saat tidak
      berlakunya tertib hukum colonial dan saat mulai berlakunya tertib     
      hukum nasional.
(b)   Secara politis ideologis proklamasi mengandung arti bahwa Indonesia  
      terbebas dari penjajahan bangsa asing dan memiliki kedaulatan untuk
      menentukan nasib sendiri dalam suatu Negara Proklamasi Republik
      Indonesia.

                                                              
            Setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 agustus 1945 ternyata bangsa Indonesia masih menghadapi kekuatan sekutu yang berupaya untuk menanamkan kembali kekuasaan belanda di Indonesia, yaitu pemaksaan untuk mengakui pemerintah Nica (Netherlands Indies Civil Administration). Selain itu belanda secara licik mempropagandakan kepada dunia luar bahwa NegaraProklamasi R.I. hadiah fasis Jepang.

Ø  Pembentukan Negara Indonesia Serikat (RIS)
            Sebagai hasil dari konferensi Meja Bundar(KMB) maka ditandatangani suatu persetujuan (Mantelresolusi ) oleh ratu belanda Yuliana dan Wakil pemerintah RI di kota den haag pada tanggal 27 desember 1949, maka berlaku pulalahh secara otomatis anak-anak persetujuan hasil KMB lainnya dengan konstitusi RIS antara lain :
a) konstitusi RIS menentukan bentuk Negara serikat(federalis) yaitu 16 negara
    bagian (pasal 1 dan 2).
b) Konstitusi RIS menentukan sifat pemerintah berdasarkan atas demokrasi
    liberal dimana menteri-menteri bertanggung jawab atas seluruh 
    kebijaksanaan  pemerintah kepada parlemen (pasal 118 ayat 2).
c) Mukadimah Konstitusi RIS telah menghapuskan sama sekali jiwa dan
    semangat manapun isi Pembukaan UUD 1945, Proklamasi Kemerdekaan
    sebagai naskah proklamasi yang bterinci. 

                                                                                                                                  Ø  Terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1950.
            Berdirinya Negara RIS dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia adalah sebagai suatu taktik secara politis untuk tetap konsisten terhadap deklarasi Proklamasi yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 yaitu alenia ke IV. Maka terjadilah gerakan unitaristis secara spontan dan rakyat untuk membentuk Negara kesatuan yaitu dengan menggabungkan diri dengan  NegaraProklamasi RI yang berpusat di Yogyakarta.walaupun pada saat itu Negara RI yang berpusat diYogyakarta hanya berstatus sebagai Negara bagian RIS saja.

Pada suatu ketika Negara bagian dalam RIS tinggallah tiga buah Negara bagian saja yaitu, Negara bagian RI proklamasi,Negara Indonesia timur (NIT), dan Negara sumatera timur (NST).
Akhirnya berdasarkan persetujuan RIS dengan Negara RI tanggal 19 mei 1950, maka seluruh Negara bersatu dalam Negara kesatuan, dengan konstitusi sementara yang berlaku sejak 17 Agustus 1950.

Ø  Dekrit Presiden 5 juli 1959.
            Dekrit adalah suatu putusan dari organ tertingi (kepala Negara atau organ lain) yang merupakan penjelmaan kehendak yang sifatnya sepihak.
            Dekrit  atau pernyataan yang dikeluarkan oleh presiden pada tanggal 5 juli 1959 yang isinya :
I.   Membubarkan Konstituante.
II. Menetapkan berlakunya kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya UUDS tahun
     1950.
III. Dibentuknya MPRS dan DPAS dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
            Berdasarkan dekrit presiden tersebut maka UUD 1945 berlaku kembali di Negara RepublikIndonesia hingga saat ini.
                                                                                                                                   


KESIMPULAN

Perjuangan bangsa Indonesia dalam mendirikan Negara memerlukan usaha dan kerja keras yang sangat gigih dari zaman  kerajaan-kerajaan sampai merdekanya Indonesia dari penjajah dan membentuk NKRI.
1. Bagi penerus bangsa janganlah sampai merusak bangsa ini.
2. Jika dirimu ingin menjadi orang yang berguna bagi Indonesia maka kamu harus
    bisa menjaga martabat bangsa.
3. Kita sebagai penerus bangsa Indonesia hendaklah mematuhi peraturan-peraturan      
    yang telah ditetapkan dengan secara lisan maupun tertulis (UUD 1945).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar