PENDIDIKAN
PANCASILA
LANDASAN PENDIDIKAN PANCASILA
A. Landasan
Historis
Setiap bangsa di dunia dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
senantiasa memiliki suatu pandangan hidup, filsafat hidup serta pegangan hidup
agar tidak terombang-ambing dalam” kancah pergaulan masyarakat internasional”.
Bangsa Indonesia terbentuk melalui proses yang sangat panjang mulai jaman
Kerajaan-kerajaan Kutai, Sriwijaya, Majapahit hingga jaman datangnya penjajah.
Bangsa Indonesia berjuang untuk mendapatkan jati dirinya sebagai bangsa yang
merdeka dan memiliki suatu prinsip dan kekuatan yang tersimpul dalam pandangan
hidup serta filsafat hidup, didalamnya tersimpul ciri khas, sifat karakter
bangsa yang berbeda dengan bangsa yang lain. Oleh pendiri bangsa kita
dirumuskan secara sederhana namun mendalam yang meliputi lima prinsip dan
diberi nama pancasila.
Dalam Era-reformasi bangsa Indonesia harus visi dan
pandangan hidup yang kuat agar tidak terombang-ambing ditengah masyarakat
Internasional. Hal ini dapat terlaksana dengan kesadaran berbangsa yang berakar
pada sejarah bangsa.
Secara historis nilai-nilai yang terkandung dalam
dalam setiap sila Pancasila sebelum dirumuskan dan disahkan menjadi dasar
negara Indonesia secara obyektif historis telah dimiliki oleh bangsa Indonesia
sendiri. Sehingga asal nilai-nilai sila Pancasila tersebut tidak lain adalah
dari bangsa Indonesia sendiri, atau bangsa Indonesia sebagai kausa materialis
Pancasila.
B. Landasan
Kultural
Bangsa Indonesia mendasarkan pandangan
hidupnya dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara pada suatu asas kultural
yang dimiliki dan melekat pada bangsa itu sendiri. Nilai-nilai kenegaraan dan
kemasyarakatan yang terkandung dalam sila-sila Pancasila bukanlah merupakan
hasil konseptual seseorang saja,
melainkan
merupakan suatu hasil karya bangsa Indonesia sendiri yang diangkat dari
nilai-nilai kultural yang dimiliki melalui proses refleksi filosofis para
pendiri Negara.
Oleh karena itu generasi penerus
terutama kalangan intelektual kampus sudah seharusnya mendalami serta mengkaji
karya besar tersebut dalam upaya melestarikan secara dinamis dalam arti
mengembangkan sesuai dengan tuntutan jaman.
C. Landasan
Yuridis
Landasan Yuridis perkulihan pancasila di
pendidikan tinggi terutuang dalam undang-undang No.20 Tahun 2003 tentang sistem
pendidikan Nasional pasal 1 dan 2 disebutkan bahwa sistem pendidikan Nasional
berdasarkan pancasila. Hal ini mengandung bahwa secara material pancasila
merupakan sumber hukum pendidikan Nasional
Demiikian juga berdasarkan SK Mendiknas
RI, No.232/U/2000, tentang pedoman penyusunan kurikulum pendidikan tinggi dan
penilaian hasil belajar mahasiswa. Pasal 10 ayat 1 dijelaskan bahwa kelompok
mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan, wajib diberikan dalam kurikulum setiap program
studi, yang terdiri atas Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan
Kewarganegaraan.
Dalam SK dirjen DIKTI
No.43/DIKTI/KEP/2006, dijelaskan bahwa misi pendidikan kewarganegaraan adalah
untuk memantapkan kepribadian mahasiswa agar secara konsisten mampu mewujudkan
nilai-nilai pancasila, rasa kebangsaan dam cinta tanah air dalam menguasai dan
mengembangkan nilai pengetahuan dan teknologi. Jadi sesuai dengan SK dirjen
DIKTI tersebut maka pendidikan kewarganegaraan adalah bebasis Pancasila sebagai
filsafat bangsa dan Negara Indonesia. Berdasarkan ketentuan tersebut maka
secara material melalui pendidikan kewarganegaraan bahkan filsafat pancasila
adalah wajib diberikan di pendidikan tinggi dan secara explisit terdapat dalam
rambu-rambu pendidikan kepribadian.
Pengembangan tersebut dengan harapan
agar mahasiswa mampu mengambil sikap sesuai dengan hati nuraninya, mengenali
masalah hidup terutama kehidupan rakya, mengenali perubahan serta mampu
memaknai peristiwa sejarah, nilai-nilai budaya demi persatuan bangsa.
D. Landasan
Filosofis
Pancasila sebagai dasar filsafat Negara
dan pandangan filosofis bangsa Indonesia, oleh karena itu sudah merupakan suatu
keharusan moral untuk secara konsisten merealisasikan dalam setiap aspek
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Secara filosofis bangsa Indonesia
sebelum mendirikan Negara adalah sebagai Negara yang berketuhanan dan
berkemanusiaan, hal ini berdasarkan kenyataan obyektif bahwa manusia adalah
mahkluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Setiap aspek penyelenggaraan Negara harus
bersumber pada nilai-nilai Pancasila termasuk system peraturan
perundang-undangan di Indonesia.
Oleh karena itu dalam realisasi
kenegaraan termasuk dalam proses reformasi dewasa ini merupakan suatu keharusan
bahwa Pancasila merupakan sumber nilai dalam pelaksanaan kenegaraan, baik dalam
pembangunan nasional, ekonomi, politik, hukum, social budaya, maupun pertahanan
dan keamanan.
TUJUAN PENDIDIKAN PANCASILA
Adapun
tujuan dari mempelajari Pendidikan Pancasila adalah untuk :
1. Dalam
UU No.20 tahun 2003 tentang sistem Pendidikan nasional dan juga termuat dalm SK
Dirjen Dikti. No.43/DIKTI/KEP/2006, dijelaskan bahwa tujuan materi pancasila
dalam rambu-rambu pendidikan kepribadian mengarahkan pada moral yang diharapkan
terwujud dalam kehidupan sehari-hari, yaitu perilaku yang memancarkan iman dan taqwa
terhadap tuhan yang maha Esa dalam masyarakat yang terdiri atas berbagai
golongan agama, kebudayaan dan beraneka ragam kepentingan, memantapkan
kepintingan mahasiswa agar konsisten mampu mewujudkan nilai-nilai dasar
Pancasila, rasa kebangsaan dan cinta Tanah Air dalam menguasai, menerapkan dan
mengembangakan ilmu pengetahuan teknologi dan seni dengan penuh rasa tanggung
jawab dan moral.
2. Tujuan
pendidikan diartikan sebagai seperangkat tindakan intelektual penuh tangggung
jawab yang berorientasi pada kompetensi mahasiswa pada bidang profesi
masing-masing, kompetensi lulusan mahsiswa adalah seperangkat tindakan
intelektual, penuh tanggung jawab sebagai seorang warga Negara dalam memecahkan
berbagai masalah bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan menerapkan
pemikiran yang berlandaskan nilai pancasila. Sifat intelektual tersebut
tercemin pada kemahiran ketepatan dan keberhasilan bertindak, sedangkan sifat
penuh tangggung jawab diperlihatkan sebagai kebenaran tidakan di tilik dari
aspek iptek etika atau kepatutan agama serta budaya
3. Menghasilkan
peserta didik dengan sikap dan perilaku
i.
Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa
ii.
Berkemanusiaan
iii.
Mendukung penuh persatuan bangsa
Indonesia
iv.
Mendukung kerakyatan yang mengutamakan
kepentingan bersama diatas kepentingan sendiri
v.
Mendukung upaya untuk mewujudkan suatu
keadilan social dalam kehidupan bermasyarakat
4. Membentuk
sikap mental peserta didik yang mampu mengapresiasi nilai-nilai
ketuhanan, kemanusiaan, kecintaan pada tanah air dan
kesatuan bangsa, serta
penguatan masyarakat madani yang demokratis,
berkeadilan, dan bermartabat
berlandaskan Pancasila, untuk mampu berinteraksi
dengan dinamika internal dan
eksternal
masyarakat bangsa Indonesia.
KAMI SEKELUARGA MENGUCAPKAN BANYAK TERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA MBAH , NOMOR YANG MBAH BERIKAN/ 4D SGP& HK SAYA DAPAT (350) JUTA ALHAMDULILLAH TEMBUS, SELURUH HUTANG2 SAYA SUDAH SAYA LUNAS DAN KAMI BISAH USAHA LAGI. JIKA ANDA INGIN SEPERTI SAYA HUB MBAH_PURO _085_342_734_904_ terima kasih.
BalasHapusKAMI SEKELUARGA MENGUCAPKAN BANYAK TERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA MBAH , NOMOR YANG MBAH BERIKAN/ 4D SGP& HK SAYA DAPAT (350) JUTA ALHAMDULILLAH TEMBUS, SELURUH HUTANG2 SAYA SUDAH SAYA LUNAS DAN KAMI BISAH USAHA LAGI. JIKA ANDA INGIN SEPERTI SAYA HUB MBAH_PURO _085_342_734_904_ terima kasih.
KAMI SEKELUARGA MENGUCAPKAN BANYAK TERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA MBAH , NOMOR YANG MBAH BERIKAN/ 4D SGP& HK SAYA DAPAT (350) JUTA ALHAMDULILLAH TEMBUS, SELURUH HUTANG2 SAYA SUDAH SAYA LUNAS DAN KAMI BISAH USAHA LAGI. JIKA ANDA INGIN SEPERTI SAYA HUB MBAH_PURO _085_342_734_904_ terima kasih.