Dinamika aktualisasi
Pancasila sebagai dasar negara
1. Perkembangan Pancasila
Sebagai Dasar Negara
Jepang menjanjikan kemerdekaan Indonesia di
kemudian hari melalui pembentukan BPUPKI dan PPKI. Generasi Soekarno-Hatta
menunjukan ketajaman intelektual dengan merumuskan gagasan vital seperti yang
tercantum di Pembukaan UUD 1045 dimana Pancasila ditegaskan sebagai kesatuan
integral dan integratif.
Sejak kelahirannya (1 Juni 1945) Pancasila
adalah Dasar Falsafah Negara Kesatuan Republik Indonesia, atau lebih dikenal
sebagai Dasar Negara (Philosofische groundslag). Hal ini, dapat diketahui pada
saat Soekarno diminta ketua Dokuritsu zyunbi Tyoosakai untuk berbicara di depan
sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia tanggal 1 Juni
1945, menegaskan bahwa beliau akan memaparkan dasar negara merdeka, sesuai
dengan permintaan ketua.
Pada bagian pidato berikutnya, Soekarno menyatakan,
bahwa Philosofische Groundslag diatas mana kita mendirikan negara Indonesia,
tidak lain adalah Waltanschauung. Bahkan Soekarno lebih menegaskan lagi
Waltanschauung yang kita harapkan tidak lain adalah persatuan philosofische
graoundslag.
Prinsip-prinsip filsafati Pancasila sejak awal
kelahirannya diusulkan sebagai dasar negara (philosofische grondslag,
Weltanschauung) Republik Indonesia, yang kemudian diberi status (kedudukan)
yang tegas dan jelas dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
(18 Agustus 1945 dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia).
Pancasila sebagai dasar Negara berkembang
melalui suatu proses yang cukup panjang. Pada awalnya bersumber dari
nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa Indonesia yaitu dalam adat istiadat,
serta dalam agama-agama dalam pandangan hidup bangsa. Oleh karena itu
nilai-nilai pancasila telah diyakini kebenarannya kemudian diangkat menjadi
dasar Negara sekaligus sebagai ideology bangsa dan Negara Indonesia.Pancasila
bersifat terbuka (dinamis) yang mampu menyesuaikam dengan berbagai perubahan zaman
ataupum pemikiran.
2. Makna
Pancasila Sebagai Dasar Negara
Pancasila sebagai dasar negara sering disebut
dasar falsafah negara (dasar filsafat negara/philosophische grondslag) dari
negara, ideologi negara (staatsidee). Dalam hal ini Pancasila dipergunakan
sebagai dasar mengatur pemerintahan negara. Dengan kata lain, Pancasila
digunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara.
Sebagai dasar negara Pancasila dipergunakan untuk mengatur seluruh
tatanan kehidupan bangsa dan negara Indonesia, artinya segala sesuatu yang
berhubungan dengan pelaksanaan sistem ketatanegaraan Negara Kesatuan
RepublikIndonesia (NKRI) harus berdasarkan Pancasila. Hal ini berarti juga
bahwa semua peraturan yang berlaku di negara Republik Indonesia harus
bersumberkan kepada Pancasila.
Pengertian pancasila sebagai dasar negara
diperoleh dari alinea keempat pembukaan UUD 1945 dan sebagaimana tertuang dalam
Momerandum DPR-GR 9 juni 1966 yang menandaskan pancasila sebagai pandangan
hidup bangsa yang telah di murnikan dan di padatkan oleh PPKI atas nama rakyat
indonesia menjadi dasar negara Republik Indonesia. Memorandum DPR-GR disahkan
pula oleh MPRS dengan ketetapan No.XX/MPRS/1966. Ketetapan MPR No.V/MPR/1973 dan
ketetapan MPR No.IX/MPR/1978 yang menegaskan kedudukan pancasila sebagai sumber
dari segala sumber hukum atau sumber dari tertip hukum di Indonesia.
Pancasila sebagai dasar negara, artinya Pancasila
dijadikan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan negara.
Pancasila menurut Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 merupakan
"sumber hukum dasar nasional".
Dalam kedudukannya sebagai dasar negara maka Pancasila berfungsi
sebagai
1.
sumber dari segala sumber hokum (sumber tertib hukum) Indonesia.
Dengan demikian Pancasila merupakan asas kerohanian tertib hukum Indonesia;
2.
suasana kebatinan (geistlichenhinterground) dari UUD;
3.
cita-cita hukum bagi hukum dasar negara;
4.
norma-norma yang mengharuskan UUD mengandung isi yang mewajibkan
pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara memegang teguh cita-cita moral
rakyat yang luhur;
5.
sumber semangat bagi UUD 1945, penyelenggara negara, pelaksana
pemerintahan. MPR dengan Ketetapan No. XVIIV MPR/1998 telah
mengembalikan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara RI
Pancasila memiliki sifat dasar yang pertama dan
utama yakni sebagai dasar negara (philosophische grondslaag)Republik
Indonesia. Pancasila yang terkandung dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945
tersebut ditetapkan sebagai dasar negara pada tanggal 18 agustus 1945 oleh PPKI
yang dapat dianggap sebagai penjelmaan kehendak seluruh rakyat Indonesia yang
merdeka.
Pancasila merupakan intelligent choice kerena
mengetasi keanekaragaman dalam masyarakat indonesia dengan tetap toleran
terhadap adanya perbedaan. Penetapan pancasila sebagai dasar negara tak hendak
menghapuskan perbedaan( indifferentism ), tetapi merangkum semuanya
dalam satu semboyan empiris khas Indonesia yang dinyatakan dalam seloka“bhineka
tunggal ika”.
Penetapan pancasila sebagai dasar negara itu memberikan
pengertian bahwa negara Indonesia adalah negara pancasila. Hal tu mengandung
arti bahwa harus tunduk kepadanya, membela dan melaksanakan dalam seluruh
perundang-undangan. Mengenai hal itu, pandangan tersebut melukiskan pancasila
secara integral (utuh dan menyeluruh) sehingga merupakan penopang yang kokoh
terhadap negara yang didirikan di atasnya, dipertahankan dan dikembangkan
dengan tujuan untuk melndungi dan mengembangkan martabat dan hak-hak azasi
semua warga bangsa Indonesia. Pancasila seperti yang tertuang dalam pembukaan
UUD 1945 dan ditegaskan keseragaman sistematkanya melalui Intruksi
Presiden No. 12 Tahun 1968 itu tersusun secara hirarkis-piramidal.
“Setiap sila (dasar/azaz) memiliki hubungan yang saling mengikat dan menjiwai
satu sama lain sedemikian rupa hingga tidak dapat dipisah-pisahkan. Melanggar
satu sila dan mencari pembenaran pada sila lainnya adalah tindakan yang
sia-sia” . oleh karena itu, pancasila pun harus dipandang sebagai satu
kesatuan yang bulat dan utuh, yang tidak dapat dipisah-pisahkan. Usaha
memisah-misahkan sila-sila dalam kesatuan yang utuh dari pancasila akan
menyebabkan Pancasila kehilangan eksistensinya sebaga dasar negara.
Pengaktualisasian Pancasila Yang Terkandung Dalam Esensi Ke Lima
Sila
Sila –sila pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat, maka
esensi seluruh sila-silanya merupakan kesatuan. Pancasila adalah kepribadian
bangsa indonesia bukan dari luar. Adapun yang menjadi unsur-unsur pancasila
telah dimiliki oleh bangsa Indonesia sejak dahulu. Adanya pancasila terdapat di
dalam dirinya sendiri, sebab itu pancasila adalah suatu subtansi yang
mengandung esensi. oleh karena itu akan kami jelaskan esensi-esensi kelima sila
tersebut beserta pengamalanya didalam kehidupan masyarakat.
1.Ketuhanan Adalah Kesesuaian Dengan Hakikat Dan Sifat-Sifat Tuhan
Hakikat tuhan itu sendiri sebenarnya sangat
sulit untuk diketahui,akan tetapi kita bisa melihat contoh yang dikemukaan
aristoteles tentang adanya causa prima atau sebab pertama yang tidak disebabkan.
berbeda dengan hakikat yaitu sifat-sifat tuhan yang lebih mudah kita pikirkan
karena tuhan mempunyai sifat yang tidak terbatas,misalnya tuhan maha pengasih,
penyayang, adil, sabar dan sebagainya.
Oleh karena itu kita sebagai manusia ciptaanya dan menjadi
masyrakat Indonesia khususnya wajib bertaqwa kepada tuhan YME serta menjalankan
segala perintahnya,selain itu kita sebagai makhluk tuhan harus bisa meniru
sifat-sifat yang ada pada diri tuhan meskipun dengan frekuensi yang jauh lebih
rendah dibandingkan tuhan yaitu kita harus kasih sayang sesama, adil, saling
menghoramati dan lain sebagainya.
2.Kemanusiaan Adalah Kesesuaian Dengan Hakikat Manusia
Kita tahu bahwa susunan kodrat manusia itu
terdiri dari jiwa dan raga.jiwa terdiri atas akal, rasa, karsa.dan tubuh
terdiri atas unsur-unsur benda mati tunbuh-tumbuhan dan binatang. Sedangkan
menurut sifat kodratnya, manusia merupakan kesatuan individu dan makhluk sosial
atau disebut dengan monodualis social, ekonomi, politik. Menurut kedudukan
kodratnya, manusia merupakan kesatuan individu yang berdiri sendiri dan sebagai
makhluk tuhan atau disebut dengan monodualis religion.
Oleh karena iu sebagai manusia yang mempunyai
susunan, sifat, kedudukan kodrat yang sama kita harus dapat mencintai sesama,
mengembangkan sikap tenggang rasa, dan menjunjung tinggi nilai-nilai
kemanusiaan.
3.Persatuan Adalah Kesesuaian Dengan Hakikat Satu
Kata satu merupakan sesuatu yang bulat, tidak
dapat dipecah-pecah. persatuan Indonesia pada hakikatnya bahwa bangsa Indonesia
yang berjumlah jutaan jiwa dan mempunyai adat istiadat, agama, kepercayaan,
kebudayaan yang berbeda-beda itu merupakan satu kesatuan.
Oleh karena itu didalam pergaulan satu sama lain
kita harus dapat menunjukan rasa persatuan dan kesatuan bangsa yang berbhineka
tunggal ika, meskipun berbeda-beda kita harus saling menghormati, menjaga
karena satu jua.selain itu kita harus menyadari bahwa kita bertanah air satu
yaitu tana air Indonesia, sehingga harus cinta tanah air dan bangsa.
4.Kerakyatan Adalah Kesesuaian Dengan Hakikat Rakyat
Rakyat adalah manusia-manusia yang bertempat
tinggal disuatu Negara. istilah hakikat rakyat menunjukan keseluruhan, jadi
bukan bagian-bagian, meskipun keseluruhan itu terdiri dari bagian-bagian.maka
antara keseluruhan dan bagian ada hubungan yang erat.oleh karena itu kita harus
saling bekerja sama, bergotong royong untuk mewujudkan cita-cita kita dan
bangsa. Dan kita harus menjawab tantangan bersama, memecahkan persoalan secara
bersama.dan musyawarah bersama hal ini semua harus dipimpin oleh hikmah
kebijaksanaan sehingga tercapai sifat kekeluargaan.
5.Keadilan Adalah Kesesuaian Dengan Hakikat Adil
Adil disini dapat diartikan menempatkan sesuatu
atau hak dan kewajiban pada tempatnya. berbuat adil kepada diri sendiri berarti
berbuat yang serasi antara hak dan kewajiban, berbuat adil kepada masyarakat
berarti berlaku adil sesama warganya.berbuat adil terhadap alam berarti kita
tidak boleh berbuat semena-mena dan merusak lingkungan hidup.berbuat adil
kepada tuhan berarti melaksanakan kewajiban terhadap Tuhanya.oleh karena itu
kita harus bersifat adil terhadap diri kita, orang lain, alam Negara dan
tuhanya.jangan sampai melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum dan
berusaha mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan social.
Penghayatan Pancasila
Pengertian menghayati merupakan satu (suatu)
pengertian yang didalamnya terkandung unsur-unsur pengetahuan, kesadaran,
ketaatan, kemampuan, serta pengamalan. penghayatan adalah keadaan kemasakan
jiwa (kejiwaan), jadi bukan soal akal saja.
Adapun menghayati pancasila berarti kita telah
memiliki pengetahuan tentang pancasila dengan sebaik baiknya termasuk pembukaan
undang-undang dasar 1945, juga tentang undang-undang dasar 1945. Berdasarkan
pengetahuan itu seharusnya berupa pengertian yang jelas tentang kebenaranya,
yang selanjutnya harus dapat diresapkan dalam pikiran, sehingga tumbuh rasa
kesadaran kita untuk menerimanya. Bilamana penghayatan pancasila ini dapat
dikembangkan secara terus menerus, akan lahirlah mentalitas pancasila, sehingga
dapat mewujudkan kesatuan cipta, rasa, karsa dan karya dalam mengemban hak dan
kewajiban atas dasar nilai-nilai pancasila dalam kehidupan bermasyrakat.
Hasilnya akan dapat mewujudkan manusia pancasila, bangsa pancasila, Negara
pancasila, masyarakat pancasila, sejahtera, bahagia jasmaniah rokhaniah, sesuai
dengan kepribadian manusia dan bangsa Indonesia.
Dengan demikian jelaslah bahwa apa yang menjadi
titik tolak penghayatan pancasila adalah kemauan serta kemampuan manusia
Indonesia itu di dalam mengendalikan dirinya serta kepentinganya agar dapat
memenuhi kewajiban menjadi warga Negara yang baik.
Pancasila tidak berpihak atau pun menyudutkan
siapa pun secara Ras, agama, suku, dan budaya apa pun, maka dari itu pancasila
bisa diterima semua rakyat indonesia sebagai dasar negara.
3. Implementasi Pancasila Sebagai
Dasar Negara
Pancasila diterima sebagai Dasar Negara tampak dalam sejarah
kenyataan-kenyataan sebagai berikut:
1. Dalam
ketiga Undang-Undang Dasar yang pernah kita miliki Pancasila tetap tercantum
sebagai Dasar Negara. Sekalipun mengalami perubahan rumusan namun Pancasila
selalu dikukuhkan dalam kehidupan konstitusional itu.
2. Pada saat
krisis nasional dan ancaman berat terhadap kelangsungan hidup bangsa dan negara
kita, Pancasila selalu menjadi pegangan bersama.
3. Pancasila
selalu dikehendaki oleh bangsa Indonesia sebagai dasar negara yang mampu
mempersatukan seluruh rakyat indonesia.
Sejarah implementasi pancasila memang tidak
menunjukkan garis lurus bukan dalam pengertian keabsahan substansial, tetapi
dalam konteks implementasinya.
Tantangan terhadap pancasila sebagai
kristalisasi pandangan politik berbangsa dan bernegara bukan hanya berasal dari
faktor domestik, tetapi juga faktor internasional. Saat ini pengimplementasian
pancasila sangat dibutuhkan oleh masyarakat, karena di dalam pancasila
terkandung nilai-nilai luhur bangsa indonesia yang sesuai dengan kepribadian
bangsa. Implementasi pancasila dalam kehidupan bermasyarakat pada hakikatnya
merupakan suatu realisasi praktis untuk mencapai tujuan bangsa.
Pengimplementasia pancasila sebagai dasar negara
pada dasarnya dapat diwujudkan dengan pembentukan sistim hukum nasional dalam
sistem tertib hukum dimana pancasila sebagai norma dasarnya.
Setelah ditetapkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945, dalam
pelaksanaannya, Undang-Undang Dasar 1945 mengalami masa berlaku dalam dua kurun
waktu yaitu :
1. Kurun pertama sejak tanggal 18 Agustus 1945
sampai dengan tanggal 27 Desember 1949.
2. Kurun waktu kedua sejak tanggal 5 Juli 1959
(Dekrit Presiden) sampai sekarang dan ini terbagi lagi menjadi ketiga masa
yaitu : Orde Lama, Orde Baru dan masa Reformasi. Orde Lama sejak dekrit
Presiden 5 Juli 1959 sampai dengan 11 Maret 1966, masa Orde Baru sejak tanggal
11 Maret 1966 sampai dengan 21 Mei 1998 Masa Reformasi sejak 21 Mei 1998 sampai
sekarang.
1. Kurun Waktu Antara 1945-1949
Dalam kurun waktu pertama tersebut sistem
pemerintahan negara menurut UUD 1945 belum dapat berjalan sebagaimana mestinya,
pelaksanaan UUD 1945 kurun waktu diatas mengenai kelembagaan negara seperti
yang ditentukan dalam UUD 1945 belum dapat dibentuk sebagaimana mestinya,
sehingga sistem pemerintahanya belum dapat dilaksanakan dengan baik. sempat
diangkat anggota Dewan Pertimbangan Agung Sementara sedangkan MPR dan DPR belum
dapat dibentuk sesuai dengan ketentuan pasal IV aturan peralihan, Sehingga
berdasarkan ketentuan tersebut Presiden mempunyai kekuasaan yang sangat besar.
Penyimpangan konstitusional yang sangat prisipil yang terjadi
dalam kurun waktu ini adalah perubahan Sistem Kabinet Presidensial menjadi
Kabinet Parlementer. Sejak saat ini kekuasaan pemerintahan dipegang oleh
Perdana Menteri sebagai pimpinan kabinet. Perdana Menteri dan para menteri baik
secara bersama-sama atau sendiri-sendiri bertanggung jawab kepada BPKNIP yang
berfungsi sebagai Dewan Perwakilan Rakyat. Dengan demikian maklumat pemerintah
tanggal 14 November 1945 jelas merupakan penyimpangan dari ketentuan UUD 1945.
hal ini berimplikasi terhadap perkembangan ketatanegaraan dan kelabilan
pemerintahan dan negara Indonesia dari negara Kesatuan berubah menjadi negara
Federal berdasarkan ketentuan Konstitusi Republik Indonesia Serikat Konstitusi
ini berlaku sejak 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950 pada masa ini masa
perngantian kabinet sebanyak 7 kali, hal ini disebabkan oleh labilnya sistem
Parlementer.
Konstituante yang bertugas membuat Undang-Undang dasar yang tetap
ternyata gagal mengemban tugas tersebut akibatnya, Presiden Sukarno
mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang isinya :
1.
Mebubarkan konstituante,
2.
Memberlakukan kembali UUD 1945 dan tidak
berlakunya UUDS ,
3.
Pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat sementara, Dewan
Perwakilan Rakyat Sementara dan Dewan Pertimbangan Agung Sementara dalam waktu
yang sesingkat-singkatnya.
Dikri Presiden dilaksanakan di depan istana merdeka yang dituangkan dalam SK Presiden No 150 tahun 1950 yang di umumkan dalam lembaran negara No 75 tahun 1959. Dengan berlakunya UUD 1954 Presiden mencanangkan Demokrasi terpimpin yang bersumber dari sila keempat pancasi, namun dalam pelaksanaannya demokrasi tersebut bergesar pada Kekuasaan Bung Karno akibatnya terjadi peryimpangan terhadap UUD 1945diantaranya :
1.
kompeksi pancasila berubah menjadi Nasakom;
2.
Demokrasi terpimpin cendrung pada pemusatan kekuasaan eksekutif
(Presiden);
3.
MPR mengambil, keputusan untuk megangkat Presiden Sukarno
menjadi Presiden seumur hidup ;
4.
Pada tahun 1960 DPR tidak menyetujui RAPBN yang diajukan oleh
pemerintah, Presiden membubarkan DPR hasil pemilihan umum menyetujui RAPBN yang
diajukan oleh pemerintah Presiden membubarkan DPR hasil pemilihan umum
tahun 1955 dan membentuk DPR GR
5.
hak budget DPR tidak berfungsi, sebab setelah tahun 1960
pemerintah tidak mengajukan RAPBN untuk mendapatkan peretujuan DPR sebelum
berlakunya tahun anggaran berikutnya :
6.
Pimpinan lembaga tinggi dan tertinggi negara disejajarkan dengan menteri
yang note bene merupakan pembvantu Presiden .penyimpangan – penyimpangan
tersebut menyebabkan berjalannya sistem pemerintahan kurang lancar, namun juga
memburuknya sistem politik,ekonomi dan hankam saat itu, sehingga pada puncaknya
terjadi pemberontakkan G.30 S/PKI yang berhasil di gagalkan oleh ABRI dan
mendapatkan dukungan dari rakyat.
Dalam sejarah perjuangan kemerdekaan PKI telah tiga kali
memberontak terhadap pemerintahan yang sah, berdasarkan hal tersebut rakyat
menghendaki supaya PKI dibubarkan, namun saat itu mendiang Presiden Soekarno
tidak mau membubarka PKI yang nyata – nyata menghianati negara. Pada akhirnya
mahasiswa dengan dukungan ABRI menyampaikan tritura ( tiga tuntunan rakyat )
yaitu :
1.
Bubarkan PKI;
2.
Bersihkan kabinet dari unsur – unsur PKI;
3.
Tturunkan harga/perbaikan ekonomi.
Gerkakan ini semakin hari semakin meningkat, akibatnya Presiden
Soekarno tidak mampu mengusai keadaan,untuk mengatasi keadaan semacam itu
Presiden mengeluarkan surat pemerintah sebelas Maret 1966 pada Letnan jendral
Soeharto selaku menteri panglima ankatan darat untuk mengambil langkah–langkah
untuk mengamankan negara .selanjutnya Soeharto selaku pemegang supersmar telah
mengambil keputusan diantaranya
1.
Membubarkan PKI beserta organisasi dibawahnya yang
disambut lega oleh seluruh bangsa Indonesia.
2.
Menyelenggarkan pemilihan umum selambat-lambatnya tanggal 5 Juli
1968 yang dituangkan dalam ketatapan MPRS No. XXII/MPRS/1966.
3.
Merencanakan pembangunan Nasional lima
tahun(repelita)
2. Kurun waktu 11 Maret 1966 sampai dengan 21
Mei 1998
Pada dekade tahun 1997 bangsa Indonesia mulia dilanda krisis moneter yang merambat pada krisis demonsial. Krisis ini terus memuncak yang pada akhirnya yang dimotori oleh mahasiswa menuntut menurut agar Presiden Soeharto mengundurkan diri dari jabatannya. Akhirnya tuntutan ini dipenuhi maka pada tanggal 21 Mei 1998 Presiden Soeharto mengundurkan diri dari jabatan Presiden dan digantikan oleh wakil Presiden habibi.
Walaupun pemerintaha sudah diganti namun kepercayaan rakyat
semakin menurun,sehingga diadakan sidang istimewa MPR pada bulan November 1998
yang menghasilkan sembilan ketetapan MPR .situasi semakin memanas dan rakyat
menuntut agar pemilu segera dipercepat.sebelum dilakukan perubahan terhadap 3
UU Politik yaitu dengan adanya UU No.2 / 1999 tentang partaii politik ,UU No.3
/ 1999 tentang pemilu dan UU No.4 / 1999 tentang susunan MPR, DPR, dan DPRD.
Pemilu dilaksanakan pada tanggal 7 juni 1999 yang diikuti oleh 48 partai
politik.
Pemerintahan Habibi jatuh pada tanggal 19 Oktober 1999, setelah pidato pertanggung jawabannya ditolak oleh MPR pada sidang umum tahun 1999 gelombang reformasi berjalan begitu cepat sejak jatuhnya Presiden Soeharto pada tanggal 21 Mei 1998, yaitu dengan perubahan sistem ketatanegaraan diantaranya pencabutan ketetapan MPR No. II/MPR/1978 tentang P-4 dan amandemen terhadap UUD 1945. salah satu pasal yang penting hasil amandemen adalah pasal 7 UUD 1945. “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatannya yang sama, hanya untuk satu kali jabatan “Pasal ini yang sebelum diamandemen mengukuhkan Presiden Soeharto untuk dipilih kembali setiap lima tahun oleh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
3. Kurun Waktu 21 Mei 1998 sampai dengan
sekarang
Pada masa pemerintahan Presiden Habibi, nampaknya kepercayaan rakyat belum juga mampu meredam gejolak reformasi yang sedang berlangsung,s ehingga diadakan sidang istimewa dan pemilihan umum dipercepat, dalam lamporan pertanggungjawabannya Presiden Habibi di depan sidang istimewa MPR, sebagian besar anggota MPR menolak akibatnya pemilihan umum dipercepat dan dilaksanakan pada tanggal 7 Juli 1999 dalam pemilu tersebut PDIP memimpin peroleh suara terbesar, disusul Partai Golkar, PPP, PKB, PAN dan PBB.
Namun dalam Pemilihan Presiden KH Abdurrahman Wahid dari unsur PKB
terpilih sebagai Presiden sedangkan Megawati sebagai Ketua Umum PDIP pemenang
pemilu hanya sebagai wakil Presiden. Namun dalam pemerintahan Presiden
Abdurrahman Wahid banyak dihadang permasalahan, terutama konflik antara
Presiden dan DPR yang berkelanjutan, tindakan Presiden Abdurrahman Wahid yang
sering meresafel kabinetnya yang dianggap kurang loyal. Kontoversial pemerintahan
Gus Dur tersebut menyelut konflik antara Presiden dan DPR yang pada akhirnya
Presiden diimpeement dalam sidang istimewa MPR dan akhirnya MPR mengangkat
Megawati sebagai Presiden dan Hamzah Haz yang terpilih dalam sidang MPR sebagai
Wakil Presiden.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar