Kamis, 16 Oktober 2014

Dinamika Aktualisasi Pancasila Sebagai Dasar Negara & Pelaksanaan UUD 1945


Dinamika aktualisasi Pancasila sebagai dasar negara
1.       Perkembangan Pancasila Sebagai Dasar Negara

    Jepang menjanjikan kemerdekaan Indonesia di kemudian hari melalui pembentukan BPUPKI dan PPKI. Generasi Soekarno-Hatta menunjukan ketajaman intelektual dengan merumuskan gagasan vital seperti yang tercantum di Pembukaan UUD 1045 dimana Pancasila ditegaskan sebagai kesatuan integral dan integratif.
     Sejak kelahirannya (1 Juni 1945) Pancasila adalah Dasar Falsafah Negara Kesatuan Republik Indonesia, atau lebih dikenal sebagai Dasar Negara (Philosofische groundslag). Hal ini, dapat diketahui pada saat Soekarno diminta ketua Dokuritsu zyunbi Tyoosakai untuk berbicara di depan sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia tanggal 1 Juni 1945, menegaskan bahwa beliau akan memaparkan dasar negara merdeka, sesuai dengan permintaan ketua.
     Pada bagian pidato berikutnya, Soekarno menyatakan, bahwa Philosofische Groundslag diatas mana kita mendirikan negara Indonesia, tidak lain adalah Waltanschauung. Bahkan Soekarno lebih menegaskan lagi Waltanschauung yang kita harapkan tidak lain adalah persatuan philosofische graoundslag.
     Prinsip-prinsip filsafati Pancasila sejak awal kelahirannya diusulkan sebagai dasar negara (philosofische grondslag, Weltanschauung) Republik Indonesia, yang kemudian diberi status (kedudukan) yang tegas dan jelas dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 (18 Agustus 1945 dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia).
Pancasila sebagai dasar Negara berkembang melalui suatu proses yang cukup panjang. Pada awalnya bersumber dari nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa Indonesia yaitu dalam adat istiadat, serta dalam agama-agama dalam pandangan hidup bangsa. Oleh karena itu nilai-nilai pancasila telah diyakini kebenarannya kemudian diangkat menjadi dasar Negara sekaligus sebagai ideology bangsa dan Negara Indonesia.Pancasila bersifat terbuka (dinamis) yang mampu menyesuaikam dengan berbagai perubahan zaman ataupum pemikiran. 




  2.    Makna Pancasila Sebagai Dasar Negara
Pancasila sebagai dasar negara sering disebut dasar falsafah negara (dasar filsafat negara/philosophische grondslag) dari negara, ideologi negara (staatsidee). Dalam hal ini Pancasila dipergunakan sebagai dasar mengatur pemerintahan negara. Dengan kata lain, Pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara. 
Sebagai dasar negara Pancasila dipergunakan untuk mengatur seluruh tatanan kehidupan bangsa dan negara Indonesia, artinya segala sesuatu yang berhubungan dengan pelaksanaan sistem ketatanegaraan Negara Kesatuan RepublikIndonesia (NKRI) harus berdasarkan Pancasila. Hal ini berarti juga bahwa semua peraturan yang berlaku di negara Republik Indonesia harus bersumberkan kepada Pancasila. 
Pengertian pancasila sebagai dasar negara diperoleh dari alinea keempat pembukaan UUD 1945 dan sebagaimana tertuang dalam Momerandum DPR-GR 9 juni 1966 yang menandaskan pancasila sebagai pandangan hidup bangsa yang telah di murnikan dan di padatkan oleh PPKI atas nama rakyat indonesia menjadi dasar negara Republik Indonesia. Memorandum DPR-GR disahkan pula oleh MPRS dengan ketetapan No.XX/MPRS/1966. Ketetapan MPR No.V/MPR/1973 dan ketetapan MPR No.IX/MPR/1978 yang menegaskan kedudukan pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber dari tertip hukum di Indonesia.
Pancasila sebagai dasar negara, artinya Pancasila dijadikan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan negara. Pancasila menurut Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 merupakan "sumber hukum dasar nasional".

Dalam kedudukannya sebagai dasar negara maka Pancasila berfungsi sebagai 
1.                  sumber dari segala sumber hokum (sumber tertib hukum) Indonesia. Dengan demikian Pancasila merupakan asas kerohanian tertib hukum Indonesia;
2.                  suasana kebatinan (geistlichenhinterground) dari UUD;
3.                  cita-cita hukum bagi hukum dasar negara;
4.                  norma-norma yang mengharuskan UUD mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur;
5.                  sumber semangat bagi UUD 1945, penyelenggara negara, pelaksana pemerintahan. MPR dengan Ketetapan No. XVIIV MPR/1998 telah mengembalikan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara RI

Pancasila memiliki sifat dasar yang pertama dan utama yakni sebagai dasar negara (philosophische grondslaag)Republik Indonesia. Pancasila yang terkandung dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 tersebut ditetapkan sebagai dasar negara pada tanggal 18 agustus 1945 oleh PPKI yang dapat dianggap sebagai penjelmaan kehendak seluruh rakyat Indonesia yang merdeka.
Pancasila merupakan intelligent choice kerena mengetasi keanekaragaman dalam masyarakat indonesia dengan tetap toleran terhadap adanya perbedaan. Penetapan pancasila sebagai dasar negara tak hendak menghapuskan perbedaan( indifferentism ), tetapi merangkum semuanya dalam satu semboyan empiris khas Indonesia yang dinyatakan dalam seloka“bhineka tunggal ika”.
Penetapan pancasila sebagai dasar negara itu memberikan pengertian bahwa negara Indonesia adalah negara pancasila. Hal tu mengandung arti bahwa harus tunduk kepadanya, membela dan melaksanakan dalam seluruh perundang-undangan. Mengenai hal itu, pandangan tersebut melukiskan pancasila secara integral (utuh dan menyeluruh) sehingga merupakan penopang yang kokoh terhadap negara yang didirikan di atasnya, dipertahankan dan dikembangkan dengan tujuan untuk melndungi dan mengembangkan martabat dan hak-hak azasi semua warga bangsa Indonesia. Pancasila seperti yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945 dan ditegaskan keseragaman sistematkanya melalui Intruksi Presiden No. 12 Tahun 1968 itu tersusun secara hirarkis-piramidal. “Setiap sila (dasar/azaz) memiliki hubungan yang saling mengikat dan menjiwai satu sama lain sedemikian rupa hingga tidak dapat dipisah-pisahkan. Melanggar satu sila dan mencari pembenaran pada sila lainnya adalah tindakan yang sia-sia” . oleh karena itu, pancasila pun harus dipandang sebagai satu kesatuan yang bulat dan utuh, yang tidak dapat dipisah-pisahkan. Usaha memisah-misahkan sila-sila dalam kesatuan yang utuh dari pancasila akan menyebabkan Pancasila kehilangan eksistensinya sebaga dasar negara.



Pengaktualisasian Pancasila Yang Terkandung Dalam Esensi Ke Lima Sila
Sila –sila pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat, maka esensi seluruh sila-silanya merupakan kesatuan. Pancasila adalah kepribadian bangsa indonesia bukan dari luar. Adapun yang menjadi unsur-unsur pancasila telah dimiliki oleh bangsa Indonesia sejak dahulu. Adanya pancasila terdapat di dalam dirinya sendiri, sebab itu pancasila adalah suatu subtansi yang mengandung esensi. oleh karena itu akan kami jelaskan esensi-esensi kelima sila tersebut beserta pengamalanya didalam kehidupan masyarakat.
1.Ketuhanan Adalah Kesesuaian Dengan Hakikat Dan Sifat-Sifat Tuhan
Hakikat tuhan itu sendiri sebenarnya sangat sulit untuk diketahui,akan tetapi kita bisa melihat contoh yang dikemukaan aristoteles tentang adanya causa prima atau sebab pertama yang tidak disebabkan. berbeda dengan hakikat yaitu sifat-sifat tuhan yang lebih mudah kita pikirkan karena tuhan mempunyai sifat yang tidak terbatas,misalnya tuhan maha pengasih, penyayang, adil, sabar dan sebagainya.
Oleh karena itu kita sebagai manusia ciptaanya dan menjadi masyrakat Indonesia khususnya wajib bertaqwa kepada tuhan YME serta menjalankan segala perintahnya,selain itu kita sebagai makhluk tuhan harus bisa meniru sifat-sifat yang ada pada diri tuhan meskipun dengan frekuensi yang jauh lebih rendah dibandingkan tuhan yaitu kita harus kasih sayang sesama, adil, saling menghoramati dan lain sebagainya.
2.Kemanusiaan Adalah Kesesuaian Dengan Hakikat Manusia
Kita tahu bahwa susunan kodrat manusia itu terdiri dari jiwa dan raga.jiwa terdiri atas akal, rasa, karsa.dan tubuh terdiri atas unsur-unsur benda mati tunbuh-tumbuhan dan binatang. Sedangkan menurut sifat kodratnya, manusia merupakan kesatuan individu dan makhluk sosial atau disebut dengan monodualis social, ekonomi, politik. Menurut kedudukan kodratnya, manusia merupakan kesatuan individu yang berdiri sendiri dan sebagai makhluk tuhan atau disebut dengan monodualis religion.
Oleh karena iu sebagai manusia yang mempunyai susunan, sifat, kedudukan kodrat yang sama kita harus dapat mencintai sesama, mengembangkan sikap tenggang rasa, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.



3.Persatuan Adalah Kesesuaian Dengan Hakikat Satu
Kata satu merupakan sesuatu yang bulat, tidak dapat dipecah-pecah. persatuan Indonesia pada hakikatnya bahwa bangsa Indonesia yang berjumlah jutaan jiwa dan mempunyai adat istiadat, agama, kepercayaan, kebudayaan yang berbeda-beda itu merupakan satu kesatuan.
Oleh karena itu didalam pergaulan satu sama lain kita harus dapat menunjukan rasa persatuan dan kesatuan bangsa yang berbhineka tunggal ika, meskipun berbeda-beda kita harus saling menghormati, menjaga karena satu jua.selain itu kita harus menyadari bahwa kita bertanah air satu yaitu tana air Indonesia, sehingga harus cinta tanah air dan bangsa.
4.Kerakyatan Adalah Kesesuaian Dengan Hakikat Rakyat
Rakyat adalah manusia-manusia yang bertempat tinggal disuatu Negara. istilah hakikat rakyat menunjukan keseluruhan, jadi bukan bagian-bagian, meskipun keseluruhan itu terdiri dari bagian-bagian.maka antara keseluruhan dan bagian ada hubungan yang erat.oleh karena itu kita harus saling bekerja sama, bergotong royong untuk mewujudkan cita-cita kita dan bangsa. Dan kita harus menjawab tantangan bersama, memecahkan persoalan secara bersama.dan musyawarah bersama hal ini semua harus dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan sehingga tercapai sifat kekeluargaan.
5.Keadilan Adalah Kesesuaian Dengan Hakikat Adil
Adil disini dapat diartikan menempatkan sesuatu atau hak dan kewajiban pada tempatnya. berbuat adil kepada diri sendiri berarti berbuat yang serasi antara hak dan kewajiban, berbuat adil kepada masyarakat berarti berlaku adil sesama warganya.berbuat adil terhadap alam berarti kita tidak boleh berbuat semena-mena dan merusak lingkungan hidup.berbuat adil kepada tuhan berarti melaksanakan kewajiban terhadap Tuhanya.oleh karena itu kita harus bersifat adil terhadap diri kita, orang lain, alam Negara dan tuhanya.jangan sampai melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum dan berusaha mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan social.



Penghayatan Pancasila
Pengertian menghayati merupakan satu (suatu) pengertian yang didalamnya terkandung unsur-unsur pengetahuan, kesadaran, ketaatan, kemampuan, serta pengamalan. penghayatan adalah keadaan kemasakan jiwa (kejiwaan), jadi bukan soal akal saja.
Adapun menghayati pancasila berarti kita telah memiliki pengetahuan tentang pancasila dengan sebaik baiknya termasuk pembukaan undang-undang dasar 1945, juga tentang undang-undang dasar 1945. Berdasarkan pengetahuan itu seharusnya berupa pengertian yang jelas tentang kebenaranya, yang selanjutnya harus dapat diresapkan dalam pikiran, sehingga tumbuh rasa kesadaran kita untuk menerimanya. Bilamana penghayatan pancasila ini dapat dikembangkan secara terus menerus, akan lahirlah mentalitas pancasila, sehingga dapat mewujudkan kesatuan cipta, rasa, karsa dan karya dalam mengemban hak dan kewajiban atas dasar nilai-nilai pancasila dalam kehidupan bermasyrakat. Hasilnya akan dapat mewujudkan manusia pancasila, bangsa pancasila, Negara pancasila, masyarakat pancasila, sejahtera, bahagia jasmaniah rokhaniah, sesuai dengan kepribadian manusia dan bangsa Indonesia.
Dengan demikian jelaslah bahwa apa yang menjadi titik tolak penghayatan pancasila adalah kemauan serta kemampuan manusia Indonesia itu di dalam mengendalikan dirinya serta kepentinganya agar dapat memenuhi kewajiban menjadi warga Negara yang baik.
Pancasila tidak berpihak atau pun menyudutkan siapa pun secara Ras, agama, suku, dan budaya apa pun, maka dari itu pancasila bisa diterima semua rakyat indonesia sebagai dasar negara.

3.  Implementasi Pancasila Sebagai Dasar Negara
Pancasila diterima sebagai Dasar Negara tampak dalam sejarah kenyataan-kenyataan sebagai berikut:
1.      Dalam ketiga Undang-Undang Dasar yang pernah kita miliki Pancasila tetap tercantum sebagai Dasar Negara. Sekalipun mengalami perubahan rumusan namun Pancasila selalu dikukuhkan dalam kehidupan konstitusional itu.
2.      Pada saat krisis nasional dan ancaman berat terhadap kelangsungan hidup bangsa dan negara kita, Pancasila selalu menjadi pegangan bersama.
3.      Pancasila selalu dikehendaki oleh bangsa Indonesia sebagai dasar negara yang mampu mempersatukan seluruh rakyat indonesia. 
Sejarah implementasi pancasila memang tidak menunjukkan garis lurus bukan dalam pengertian keabsahan substansial, tetapi dalam konteks implementasinya.
Tantangan terhadap pancasila sebagai kristalisasi pandangan politik berbangsa dan bernegara bukan hanya berasal dari faktor domestik, tetapi juga faktor internasional. Saat ini pengimplementasian pancasila sangat dibutuhkan oleh masyarakat, karena di dalam pancasila terkandung nilai-nilai luhur bangsa indonesia yang sesuai dengan kepribadian bangsa. Implementasi pancasila dalam kehidupan bermasyarakat pada hakikatnya merupakan suatu realisasi praktis untuk mencapai tujuan bangsa.
Pengimplementasia pancasila sebagai dasar negara pada dasarnya dapat diwujudkan dengan pembentukan sistim hukum nasional dalam sistem tertib hukum dimana pancasila sebagai norma dasarnya.
Setelah ditetapkan oleh PPKI  tanggal 18 Agustus 1945, dalam pelaksanaannya, Undang-Undang Dasar 1945 mengalami masa berlaku dalam dua kurun waktu yaitu :
1.   Kurun pertama sejak tanggal 18 Agustus 1945 sampai dengan tanggal 27 Desember 1949.
2.   Kurun waktu kedua sejak tanggal 5 Juli 1959 (Dekrit Presiden) sampai sekarang dan ini terbagi lagi menjadi ketiga masa yaitu : Orde Lama, Orde Baru dan masa Reformasi. Orde Lama sejak dekrit Presiden 5 Juli 1959 sampai dengan 11 Maret 1966, masa Orde Baru sejak tanggal 11 Maret 1966 sampai dengan 21 Mei 1998 Masa Reformasi sejak 21 Mei 1998 sampai sekarang.

1.    Kurun Waktu Antara 1945-1949
Dalam kurun waktu pertama tersebut sistem pemerintahan negara menurut UUD 1945 belum dapat berjalan sebagaimana mestinya, pelaksanaan UUD 1945 kurun waktu diatas mengenai kelembagaan negara seperti yang ditentukan dalam UUD 1945 belum dapat dibentuk sebagaimana mestinya, sehingga sistem pemerintahanya belum dapat dilaksanakan dengan baik. sempat diangkat anggota Dewan Pertimbangan Agung Sementara sedangkan MPR dan DPR belum dapat dibentuk sesuai dengan ketentuan pasal IV aturan peralihan, Sehingga berdasarkan ketentuan tersebut Presiden mempunyai kekuasaan yang sangat besar.
Penyimpangan konstitusional yang sangat prisipil yang terjadi dalam kurun waktu ini adalah perubahan Sistem Kabinet Presidensial menjadi Kabinet Parlementer. Sejak saat ini kekuasaan pemerintahan dipegang oleh Perdana Menteri sebagai pimpinan kabinet. Perdana Menteri dan para menteri baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri bertanggung jawab kepada BPKNIP yang berfungsi sebagai Dewan Perwakilan Rakyat. Dengan demikian maklumat pemerintah tanggal 14 November 1945 jelas merupakan penyimpangan dari ketentuan UUD 1945. hal ini berimplikasi terhadap perkembangan ketatanegaraan dan kelabilan pemerintahan dan negara Indonesia dari negara Kesatuan berubah menjadi negara Federal berdasarkan ketentuan Konstitusi Republik Indonesia Serikat Konstitusi ini berlaku sejak 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950 pada masa ini masa perngantian kabinet sebanyak 7 kali, hal ini disebabkan oleh labilnya sistem Parlementer. 

Konstituante yang bertugas membuat Undang-Undang dasar yang tetap ternyata gagal mengemban tugas tersebut akibatnya, Presiden Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang isinya : 
1.                  Mebubarkan konstituante,
2.                  Memberlakukan kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya UUDS ,
3.                  Pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat sementara, Dewan Perwakilan Rakyat Sementara dan Dewan Pertimbangan Agung Sementara dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.

Dikri Presiden dilaksanakan di depan istana merdeka yang dituangkan dalam SK Presiden No 150 tahun 1950 yang di umumkan dalam lembaran negara No 75 tahun 1959. Dengan berlakunya UUD 1954 Presiden mencanangkan Demokrasi terpimpin yang bersumber dari sila keempat pancasi, namun dalam pelaksanaannya demokrasi tersebut bergesar pada Kekuasaan Bung Karno akibatnya terjadi peryimpangan terhadap UUD 1945diantaranya :
1.                  kompeksi pancasila berubah menjadi Nasakom;
2.                  Demokrasi terpimpin cendrung pada pemusatan kekuasaan eksekutif (Presiden); 
3.                  MPR  mengambil, keputusan untuk megangkat Presiden Sukarno menjadi Presiden seumur  hidup ;  
4.                  Pada tahun 1960 DPR tidak menyetujui RAPBN yang diajukan oleh pemerintah, Presiden membubarkan DPR hasil pemilihan umum menyetujui RAPBN yang diajukan oleh pemerintah  Presiden membubarkan DPR hasil pemilihan umum tahun 1955 dan membentuk DPR GR
5.                  hak budget DPR tidak berfungsi, sebab setelah tahun 1960 pemerintah tidak mengajukan RAPBN untuk mendapatkan peretujuan DPR sebelum berlakunya tahun anggaran berikutnya : 
6.                  Pimpinan lembaga tinggi dan tertinggi negara disejajarkan dengan menteri yang note bene merupakan pembvantu Presiden .penyimpangan – penyimpangan tersebut menyebabkan berjalannya sistem pemerintahan kurang lancar, namun juga memburuknya sistem politik,ekonomi dan hankam saat itu, sehingga pada puncaknya terjadi pemberontakkan G.30 S/PKI yang berhasil di gagalkan oleh ABRI dan mendapatkan dukungan dari rakyat.

Dalam sejarah perjuangan kemerdekaan PKI telah tiga kali memberontak terhadap pemerintahan yang sah, berdasarkan hal tersebut rakyat menghendaki supaya PKI dibubarkan, namun saat itu mendiang Presiden Soekarno tidak mau membubarka PKI yang nyata – nyata menghianati negara. Pada akhirnya mahasiswa dengan dukungan ABRI menyampaikan tritura ( tiga tuntunan rakyat ) yaitu : 
1.                  Bubarkan PKI; 
2.                  Bersihkan kabinet dari unsur – unsur PKI;
3.                  Tturunkan harga/perbaikan ekonomi. 
Gerkakan ini semakin hari semakin meningkat, akibatnya Presiden Soekarno tidak mampu mengusai keadaan,untuk mengatasi keadaan semacam itu Presiden mengeluarkan surat pemerintah sebelas Maret 1966 pada Letnan jendral Soeharto selaku menteri panglima ankatan darat untuk mengambil langkah–langkah untuk mengamankan negara .selanjutnya Soeharto selaku pemegang supersmar telah mengambil keputusan diantaranya
1.                  Membubarkan PKI beserta   organisasi dibawahnya yang disambut lega oleh seluruh bangsa Indonesia. 
2.                  Menyelenggarkan pemilihan umum selambat-lambatnya tanggal 5 Juli 1968 yang dituangkan dalam ketatapan MPRS No. XXII/MPRS/1966. 
3.                  Merencanakan pembangunan Nasional lima tahun(repelita)    
2.    Kurun waktu 11 Maret 1966 sampai dengan 21 Mei 1998

Pada dekade tahun 1997 bangsa Indonesia mulia dilanda krisis moneter yang merambat pada krisis demonsial. Krisis ini terus memuncak yang pada akhirnya yang dimotori oleh mahasiswa menuntut menurut agar Presiden Soeharto mengundurkan diri dari jabatannya. Akhirnya tuntutan ini dipenuhi maka pada tanggal 21 Mei 1998 Presiden Soeharto mengundurkan diri dari jabatan Presiden dan digantikan oleh wakil Presiden habibi. 
  
Walaupun pemerintaha sudah diganti namun kepercayaan rakyat semakin menurun,sehingga diadakan sidang istimewa MPR pada bulan November 1998 yang menghasilkan sembilan ketetapan MPR .situasi semakin memanas dan rakyat menuntut agar pemilu segera dipercepat.sebelum dilakukan perubahan terhadap 3 UU Politik yaitu dengan adanya UU No.2 / 1999 tentang partaii politik ,UU No.3 / 1999 tentang pemilu dan UU No.4 / 1999 tentang susunan MPR, DPR, dan DPRD. Pemilu dilaksanakan pada tanggal 7 juni 1999 yang diikuti oleh 48 partai politik.

Pemerintahan Habibi  jatuh pada tanggal 19 Oktober 1999, setelah pidato pertanggung jawabannya ditolak oleh MPR pada sidang umum tahun 1999 gelombang reformasi berjalan begitu cepat sejak jatuhnya Presiden Soeharto pada tanggal 21 Mei 1998, yaitu dengan perubahan sistem ketatanegaraan diantaranya pencabutan ketetapan MPR No. II/MPR/1978 tentang P-4  dan amandemen terhadap UUD 1945. salah satu pasal yang penting hasil amandemen adalah pasal 7 UUD 1945. “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatannya yang sama, hanya untuk satu kali jabatan “Pasal ini yang sebelum diamandemen mengukuhkan Presiden Soeharto untuk dipilih kembali setiap lima tahun oleh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
  
3.    Kurun Waktu 21 Mei 1998 sampai dengan sekarang

Pada masa pemerintahan Presiden Habibi, nampaknya kepercayaan rakyat belum juga mampu meredam gejolak reformasi yang sedang berlangsung,s ehingga diadakan sidang istimewa dan pemilihan umum dipercepat, dalam lamporan pertanggungjawabannya Presiden Habibi di depan sidang istimewa MPR, sebagian besar anggota MPR menolak akibatnya pemilihan umum dipercepat dan dilaksanakan pada tanggal 7  Juli 1999 dalam pemilu tersebut PDIP memimpin peroleh suara terbesar, disusul Partai Golkar, PPP, PKB, PAN dan PBB.

Namun dalam Pemilihan Presiden KH Abdurrahman Wahid dari unsur PKB terpilih sebagai Presiden sedangkan Megawati sebagai Ketua Umum PDIP pemenang pemilu hanya sebagai wakil Presiden. Namun dalam pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid banyak dihadang permasalahan, terutama konflik antara Presiden dan DPR yang berkelanjutan, tindakan Presiden Abdurrahman Wahid yang sering meresafel kabinetnya yang dianggap kurang loyal. Kontoversial pemerintahan Gus Dur tersebut menyelut konflik antara Presiden dan DPR yang pada akhirnya Presiden diimpeement dalam sidang istimewa MPR dan akhirnya MPR mengangkat Megawati sebagai Presiden dan Hamzah Haz yang terpilih dalam sidang MPR sebagai Wakil Presiden.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar