Kamis, 30 Oktober 2014

UNSUR PANCASILA SEBAGAI SISTEM FILSAFAT

Unsur-unsur  Pancasila  Sebagai  Sistem  Filsafat
1. Unsur Ketuhanan
Secara ontologik ada manusia sebagai yang diciptakan menunjukkan adanya pencipta yaitu Tuhan. Manusia adalah makhluk Tuhan yang paling sempurna dan otonom terdiri atas jasmani dan rohani, mempunyai sifat sebagai individu sebagai makhluk sosial. Karena Tuhan adalah sempurna maka manusia tidak sempurna. Namun diantara makhluk, manusia adalah yang paling sempurna. Dalam bahasa Jawa terdapat istilah yang menunjukkan sifat kodrat manusia sebagai makhluk yang tidak sempurna yang apes, lalai, murka dan rusak. Berdasarkan pengalaman sejarah sebelum datangnya agama Hindu, Budha, Islam dan Kristen. Bangsa Indonesia telah mempunyai kepercayaan. Karena keadaan alam sedemikian rupa maka bangsa Indonesia dalam usaha mempertahankan dan mengembangkan hidupnya harus bisa mengatasi tantangan alam tersebut. Salah satu jawaban yang diberikan berupa pandangan hidup atau kepercayaan bahwa alam ini ada yang menciptakan. Karena pengalaman hidup mereka sehari-hari dan karena kemampuan yang mereka miliki, maka bentuk kepercayaan yang menguasai alam, adanya kekuatan gaib yang terdapat pada alam ini dan lain sebagainya. Hal-hal tersebut pengejawantahan dari keyakinan mereka pada sesuatu kekuasaan dan kekuatan yang menguasai alam ini yang dapat dimintai tolong oleh manusia. Kenyataan ini menunjukkan bahwa bangsa Indonesia pada waktu itupun sudah percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa. Setelah agama Hindu dan Budha datang di Indonesia, bangsa Indonesia banyak memeluk agama-agama tersebut. Demikian pula agama islam yang telah dipeluk oleh sebagian besar bangsa Indonesia dengan penuh keyakinan. Sejarah menunjukkan bahwa di Indonesia tidak pernah ada putus-putusnya orang percaya pada Tuhan. Pada masa itu pengaruh agama dalam kehidupan sehari-hari terbukti adanya pengaruh agama dalam kehidupan sehari-hari terbukti adanya peninggalan, tulisan dan adat istiadat antara lain sebagai berikut ini :
Bukti-bukti berupa bangunan misalnya rumah peribadatan dari berbagai agama yaitu mesjid, gereja, parisade, vihara, klenteng dan lain-lain.
Bukti-bukti berupa kitab suci misalnya kitab suci dari berbagai agama dan aliran kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Bukti-bukti berupa perbuatan adalah segala peribadatan dan keagamaan yang dilakukan oleh berbagai agama dan aliran kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Kegiatan keagamaan diantaranya antara lain upacara-upacara keagamaan, peringatan agama-agama, melaksanakan pendidikan agama, mendirikan rumah-rumah ibadah.
Bukti-bukti lain berupa tulisan berisi kerangka, sejarah, dongeng-dongeng dan lain sebagainya yang mengandung nilai-nilai agama dan kepercayaan kepada Tuhan YME. Misalnya Tajusalatina, Gustanusalatina, Mahabharata, Sanghyang Kamahayanika, Seratminat, Sunan Kalijaga, dan masih banyak yang lainnya. Pada jaman kerajaan Raja Hayam Wuruk agama Hindu dan Budha diberi tempat yang agung. Demikian pula raja-raja Jawa di Kerajaan Islam misalnya Mataram menggunakan sebutan Sayiddin Panatagama. Ditekankan pula bahwa agama adalah pakaian raja atau dalam bahasa Jawa agama Ageming Aji.
2. Unsur Kemanusiaan
Sebagai bangsa yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa dengan sendirinya bangsa kita mempunyai rasa kemanusiaan yang luhur. Pada hakekatnya kemanusiaan adalah bawaan kodrat manusia. Pengejawantahannya dapat kita lihat pada tindakan manusia yang dapat kita nilai sesuai dengan kemanusiaan atau tidak. Perikemanusiaan adalah nilai khusus yang bersumber pada nilai kemanusiaan. Jika sesuatu perbuatan dinilai sebagai tindakan yang berperikemanusiaan, ini berarti bahwa tindakan tersebut sesuai dengan hakekat manusia yaitu kemanusiaan. Perikemanusiaan adalah yang bersumber pada kemanusiaan, jiwa yang membedakan manusia dengan makhluk lain. Berdasarkan pengertian tersebut sebenarnya semua bangsa mesti mempunyai kemanusiaan, begitu pula bangsa Indonesia bahkan kemanusiaannya adalah adil dan beradab. Kekhususan bangsa Indonesia adalah adil dan beradab. Adil berarti memberikan kepada orang lain apa yang menjadi haknya dan tahu apa haknya sendiri. Beradab artinya mempunyai adab, mempunyai sopan santun, mempunyai susila, artinya ada kesediaan menghormati bangsa lain, menghormati pandangan pendirian dan sikap Bangsa lain. Sejarah menunjukkan bahwa bangsa Indonesia terkenal berwatak ramah tamah, sopan santun, lemah lembut, dengan sesama manusia. Ini berarti bahwa bangsa Indonesia berperikemanusiaan yaitu mempunyai rasa bahwa antara mereka dengan bangsa lain ada hubungan bersifat manusiawi. Sejak dahulu bangsa Indonesia selalu menerima bangsa lain dengan ramah tamah, karena suatu bangsa tidak akan hidup sendirian terlepas dari bangsa lain.
Berikut ini dikemukakan bukti-buktinya. Bukti-bukti berupa bangunan, misalnya padepokan, pondok-pondok. Bukti-bukti berupa semboyan misalnya aja dumeh, aja adigung, adigung adiguna, aja kumenthus, aja kemaki, aja sawyah-wyah, aja umuk, aja gumedhe, aja gumugung. Pernyataan-pernyataan tersebut intinya adalah larangan agama, manusia jangan berlaku sombong, congkak, tinggi hati dan besar kepala dan menganggap orang lain yang mengakibatkan perbuatan tidak berprikemanusiaan.
Bukti-bukti berupa tulisan yang berisi karangan, cerita-cerita dan kenyataan- kenyataan hidup, misalnya buku-buku Bharatayuda, Ramayana, Arjuna Wijaya, Malin Kundang, Batu Pegat, Anting Malela Bontu Sinaga, Danau Toba, Cinde Laras, Riwayat Dangkaian Metsyaha. Bukti-bukti perbuatan, adalah kegiatan-kegiatan kemanusiaan misalnya membantu meringankan penderitaan orang lain karena bencana alam, membantu fakir miskin membantu orang sakit, hubungan dengan luar negeri baik melalui perdagangan maupun politik. Cara mereka memberi bantuan kepada korban bencana alam, tentu saja tidak sama dengan sekarang misalnya mengumpulkan sumbangan dan lain-lain. Begitu pula rumah untuk fakir miskin seperti panti asuhan dan rumah sakit seperti sekarang belum ada. Meskipun demikian perbuatan untuk meringankan penderitaan fakir miskin sudah dilakukan misalnya dilakukan oleh para tetangganya. Meskipun belum ada rumah sakit, tetapi sudah ada tempat (misalnya rumah seseorang) untuk mencari obat. Meskipun belum ada dokter, tetapi sudah ada dukun yang dapat menyembuhkan penyakit.
Hubungan dengan luar negeri dilakukan melalui perdagangan, perkawinan untuk mempererat hubungan yang bersifat kemanusiaan.
3. Unsur Persatuan
Bangsa Indonesia dengan cirri-cirinya guyub, rukun, bersatu dan kekeluargaan, bertindak bukan semata-mata atas perhitungan untung rugi dan pamrih serta kepentingan pribadi. Oleh karena itu unsur persatuan sudah terdapat didalam kehidupan masyarakat Indonesia bahkan sudah dilaksanakan oleh mereka. Berikut ini adalah bukti-buktinya :
Bukti-bukti berupa bangunan misalnya Candi Borobudur dan Candi Prambanan. Kedua candi ini adalah lambang agama Budha dan Hindu. Keduanya terletak di daerah yang jaraknya tidak terlalu jauh. Keduanya dapat hidup berdampingan secara damai. Keduanya merupakan bukti bahwa umat Budha dan umat Hindu dapat hidup rukun, saling menenggang satu sama lain. Padahal pada waktu itu di India tempat asal kedua agama itu, umat Budha dan umat Hindu hidupnya tidak rukun dan saling bermusuhan. Pada jaman Raja Hayam Wuruk kedua agama tersebut diakui sebagai agama resmi, mempunyai Kuilnya sendiri-sendiri, mempunyai hak yang sama untuk menduduki jabatan penting dalam pemerintahan. Demikian pula setelah agama Islam datang dan di peluk oleh sebagian terbesar rakyat Indonesia, maka kehidupan agama berjalan tertib dan damai serta rukun terbukti adanya bangunan-bangunan Mesjid yang tidak jauh dari bangunan rumah peribadatan lain. Bukti-bukti berupa tulisan berisi karangan, cerita-cerita dan sejarah, misalnya pembagian Negara Kahuripan menjadi Daha dan Jenggala, Negara Nasional Sriwijaya, Negara Nasional Majapahit.
Bukti-bukti berupa semboyan, misalnya bersatu teguh bercerai runtuh, atau dalam bahasa Jawa orah agawe bubrah rukun agawe santosa, bersatu laksana sapu lidi, sadhunmuk bathuk sayari bumi, kaya mimilan mituna. Bukti-bukti berupa perbuatan, misalnya peristiwa berdirinya kerajaan Majapahit yaitu sejak pembabatan hutan sampai penghancuran Tentara Khu Bilai Khan, pembuatan rumah-rumah ibadah, pembuatan candi-candi, pembuatan rumah baru, pembukaan ladang baru dan sebagainya.
4. Unsur Kerakyatan
Istilah kerakyatan berarti bahwa yang berdaulat atau yang berkuasa adalah rakyat. Dalam bahasa lain Kerakyatan disebut Demokrasi berasal dari kata Yunani Demos yang berarti Rakyat Kratos yang berarti Berdaulat. Demokrasi bukan hal yang baru bagi bangsa Indonesia. Meskipun sebelum tanggal 17 Agustus 1945 di Indonesia belum pernah ada pemerintahan yang bersifat Demokratik seperti sekarang ini namun sebenarnya unsur-unsurnya sudah ada, yang selama itu tidak pernah dimanfaatkan secara Nasional formal. Berikut ini adalah buktinya : bukti-bukti berupa bangunan misalnya di Bali ada Desa Kuno yang syarat-syaratnya antara lain adanya Balai Agung dan Dewan Orang-Orang Tua. Balai menunjukkan adanya suatu tempat untuk mengadakan musyawarah. Demikian pula dewan menunjukkan adanya suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tugas tertentu dengan cara mengadakan musyawarah. Di Minangkabau ada yang dinamakan nagari. Syarat-syarat nagari ini antara lain harus ada Balai. Demikian pula pimpinannya ada di tangan Ketua Nagari yang dibantu oleh Dewan Nagari. Sama halnya dengan yang terjadi di Bali, maka sebenarnya masyarakat Minangkabau sudah mempunyai kebiasaan menyelenggarakan suatu lembaga yang kini lazimnya dinamakan Demokrasi. Di Jawa. Desa-desa di Jawa mempunyai Balai Desa. Jika ada hal-hal yang perlu dirembuk oleh Desa diadakan pertemuan di Balai Desa. Bukti-bukti berupa tulisan berisi karangan, cerita sejarah, misalnya : Musyawarah para Wali, putri Dayang Merindu, Loro Jonggrang, kisah negeri Suli dan lain-lainnya. Bukti-bukti berupa perbuatan misalnya pembicaraan yang dilakukan di Balai, Balai Agung, Balai Desa , perembukan dalam keluarga pada waktu mempunyai hajat, umpamanya : Mantu, kerja bakti, gugur gunung, sambatan.
5. Unsur Keadilan
Keadilan Sosial ialah sifat masyarakat adil dan makmur berbahagia buat semua orang, tidak ada penghinaan, tidak ada penghisapan, bahagia material dan bahagia spritual, lahir dan batin. Istilah adil sudah saya terangkan yaitu menunjukkan bahwa orang harus memberi kepada orang lain apa yang menjadi haknya dan tahu mana haknya sendiri serta tahu apa kewajibannya kepada orang lain dan dirinya. Sosial berarti tidak mementingkan diri sendiri saja, tetapi mengutamakan kepentingan umum, tidak individualistik dan egoistik, tetapi berbuat untuk kepentingan bersama. Sebenarnya istilah gotong royong yang berarti bekerja sama dan membagi hasil karya bersama tepat sekali untuk menerangkan apa arti Keadilan Sosial. Sudah diterangkan bahwa manusia terdiri atas jasmani dan rohani dan demikian pula terdiri atas sifatnya sebagai individu dan makhluk sosial. Pada hakekatnya manusia menginginkan agar unsur-unsur tersebut dapat mendapat perlakuan yang baik, agar ia dapat berfungsi sebagai makhluk manusia. Adalah tidak mungkin jika orang hanya mementingkan diri pribadi tanpa memperhatikan kepentingan masyarakat sama sekali. Sebaliknya karena orang hidup di dalam masyarakat juga tidak dapat melupakan kepentingan sendiri. Bangsa Indonesia dalam menunaikan tugas hidupnya terkenal lebih bersifat sosial dan berlaku adil terhadap sesama.
Perbandingan Filsafat Pancasila Dengan Sistem Filsafat Lainnya Di Dunia
Secara filosofis, Pancasila sebagai suatu kesatuan sistem filsafat memiliki dasar ontologis, dasar epistemologis dan dasar aksiologis sendiri yang berbeda dengan sistem filsafat yang lainnya misalnya materialisme, liberalisme, pragmatisme, komunisme, idealisme dan lain-lain  paham filsafat di dunia.
A. Filsafat Pancasila
1. Dasar Antologis Sila-sila Pancasila
Dasar ontologis Pancasila pada hakikatnya adalah manusia yang memiliki hakikat mutlak monopluralis, oleh karena itu hakikat dasar ini juga disebut sebagai dasar antropologis. Subjek pokok pendukung sila-sila Pancasila adalah manusia.
2. Dasar Epistemologis Sila-sila Pancasila
Pancasila pada hakikatnya juga merupakan suatu sistem pengetahuan.  Kalau manusia merupakan basis ontologi Pancasila maka dengan demikian mempunyai implikasi terhadap bangunan epistemologis dari Pancasila. Terdapat tiga persoalan yang mendasar dalam epistemologis, yaitu : pertama tentang sumber pengetahuan manusia, kedua tentang teori kebenaran pengetahuan manusia, ketiga tentang watak pengetahuan manusia.
Pancasila mendasarkan pada pandangannya bahwa ilmu pengetahuan pada hakikatnya tidak bebas nilai karena harus diletakkan pada kerangka moralitas kodrat manusia serta moralitas religius dalam upaya untuk mendapatkan suatu tingkatan pengetahuan yang mutlak dalam hidup manusia.
3. Dasar Aksiologis Sila-sila Pancasila
Pada hakikatnya segala sesuatu itu bernilai, hanya nilai macam apa saja yang ada serta bagaimana hubungan nilai tersebut dengan manusia. Menurut Notonegoro, nilai-nilai tersebut dibedakan menjadi tiga macam, yaitu :
a. Nilai Material : segala sesuatu yang berguna bagi jasmani manusia.
b. Nilai Vital : segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk mengadakan suatu aktivitas atau kegiatan.
c. Nilai Kerohanian : segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia yang dapat dibedakan atas empat tingkatan sebagai berikut : 
d. Nilai kebenaran : nilai yang bersumber pada akal, rasio, budi atau cipta manusia. 
e. Nilai keindahan/estetis : nilai yang bersumber pada perasaan manusia. 
f. Nilai kebaikan/moral : nilai yang bersumber pada unsur kehendak (will, wollen, karsa) manusia 
g. Nilai religius : nilai kerohanian tertinggi dan bersifat mutlak yang berhubungan dengan kepercayaan dan keyakinan manusia serta bersumber pada wahyu Tuhan Yang Maha Esa.
B. Filsafat Dunia.
1. Materialisme
 Materialisme adalah paham dalam filsafat yang menyatakan bahwa hal yang dapat dikatakan benar-benar ada adalah materi. Dengan kata lain Materialisme merupakan paham atau aliran yang menganggap bahwa dunia ini tidak ada selain materi atau nature (alam) dan dunia fisik adalah satu.

1. Materialisme menyatakan bahwa alam wujud ini terjadi dengan sendirinya dari khaos (kacau balau). Padahal kata Hegel. kacau balau yang mengatur bukan lagi kacau balau namanya.
2. Materialisme menerangkan bahwa segala peristiwa diatur oleh hukum alam. padahal pada hakekatnya hukum alam ini adalah perbuatan rohani juga.
3. Materialisme mendasarkan segala kejadian dunia dan kehidupan pada asal benda itu sendiri. padahal dalil itu menunjukkan adanya sumber dari luar alam itu sendiri yaitu Tuhan.
4. Materialisme tidak sanggup menerangkan suatu kejadian rohani yang paling mendasar sekalipun.
2. Liberalisme
Liberalisme atau Liberal adalah sebuah ideologi, pandangan filsafat, dan tradisi politik yang didasarkan pada pemahaman bahwa kebebasan dan persamaan hak adalah nilai politik yang utama.
Secara umum, liberalisme mencita-citakan suatu masyarakat yang bebas, dicirikan oleh kebebasan berpikir bagi para individu. Paham liberalisme menolak adanya pembatasan, khususnya dari pemerintah dan agama.
3. Pragmatisme
Pragmatisme adalah aliran filsafat yang mengajarkan bahwa yang benar adalah segala sesuatu yang membuktikan dirinya sebagai benar dengan melihat kepada akibat-akibat atau hasilnya yang bermanfaat secara praktis. Dengan demikian, bukan kebenaran objektif dari pengetahuan yang penting melainkan bagaimana kegunaan praktis dari pengetahuan kepada individu-individu.
4. Komunisme
Komunisme adalah :
1.  Paham yang menganut ajaran Karl Marx yang bercita-cita menghapus hak milik perseorangan dan mengganti hak milik secara bersama (dikontrol pemerintah).
2.   Religi berasal dari kata religie (bahasa Belanda) atau religion (bahasa Inggris), masuk dalam perbendaharaan bahasa Indonesia dibawa oleh orang-orang Barat yang menjajah bangsa Indonesia. Sedangkan isme dapat diartikan sebagai paham. Religiusisme mempunyai pengertian sebagai paham atau keyakinan akan adanya kekuatan gaib yang suci, menentukan jalan hidup dan mempengaruhi kehidupan manusia yang dihadapi secara hati-hati dan diikuti jalan dan aturan serta norma-normanya dengan ketat agar tidak sampai menyimpang atau lepas dari kehendak jalan yang telah ditetapkan oleh kekuatan gaib suci tersebut.
3.  “Utilitarianisme” berasal dari kata Latin, utilis yang berarti “bermanfaat”. Menurut teori ini suatu perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, tapi manfaat tersebut harus menyangkut bukan saja satu dua orang melainkan masyarakat sebagai keseluruhan. Jadi, utilitarianisme berdasar pada hasil atau konsekuensi dari suatu kegiatan atau tindakan yang dilakukan (a consequently approach).
4.  Sosialisme adalah paham yang bertujuan membentuk negara kemakmuran dengan usaha kolektif yang produktif dan membatasi milik perseorangan.
5.  Kata kapitalisme berasal dari capital yang berarti modal, dengan yang dimaksud modal adalah alat produksiseperti misal tanah, dan uang. Dan kata isme berarti suatu paham atau ajaran. Jadi arti kapitalisme itu sendiri adalah suatu ajaran atau paham tentang modal atau segala sesuatu dihargai dan diukur dengan uang.
5. Idealisme
Idealisme adalah suatu ajaran/faham atau aliran yang menganggap bahwa realitas ini terdiri atas roh-roh (sukma) atau jiwa.

1. Adanya suatu teori bahwa alam semesta beserta isinya adalah suatu penjelmaan pikiran.
2. Untuk menyatakan eksistensi realitas, tergantung pada suatu pikiran dan aktivitas-aktivitas pikiran.
3. Realitas dijelaskan berkenaan dengan gejala-gejala pisikis seperti pikiran-pikiran, diri, roh, ide-ide, pikiran mutlak, dan lain sebagainya dan bukan berkenaan dengan materi.
4. Seluruh realitas sangat bersifat mental (spiritual, psikis). Materi dalam bentuk fisik tidak ada.
5. Hanya ada aktivitas berjenis pikiran dan isi pikiran yang ada. dunia eksternal tidak bersifat fisik.

Kamis, 16 Oktober 2014

Dinamika Aktualisasi Pancasila Sebagai Dasar Negara & Pelaksanaan UUD 1945


Dinamika aktualisasi Pancasila sebagai dasar negara
1.       Perkembangan Pancasila Sebagai Dasar Negara

    Jepang menjanjikan kemerdekaan Indonesia di kemudian hari melalui pembentukan BPUPKI dan PPKI. Generasi Soekarno-Hatta menunjukan ketajaman intelektual dengan merumuskan gagasan vital seperti yang tercantum di Pembukaan UUD 1045 dimana Pancasila ditegaskan sebagai kesatuan integral dan integratif.
     Sejak kelahirannya (1 Juni 1945) Pancasila adalah Dasar Falsafah Negara Kesatuan Republik Indonesia, atau lebih dikenal sebagai Dasar Negara (Philosofische groundslag). Hal ini, dapat diketahui pada saat Soekarno diminta ketua Dokuritsu zyunbi Tyoosakai untuk berbicara di depan sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia tanggal 1 Juni 1945, menegaskan bahwa beliau akan memaparkan dasar negara merdeka, sesuai dengan permintaan ketua.
     Pada bagian pidato berikutnya, Soekarno menyatakan, bahwa Philosofische Groundslag diatas mana kita mendirikan negara Indonesia, tidak lain adalah Waltanschauung. Bahkan Soekarno lebih menegaskan lagi Waltanschauung yang kita harapkan tidak lain adalah persatuan philosofische graoundslag.
     Prinsip-prinsip filsafati Pancasila sejak awal kelahirannya diusulkan sebagai dasar negara (philosofische grondslag, Weltanschauung) Republik Indonesia, yang kemudian diberi status (kedudukan) yang tegas dan jelas dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 (18 Agustus 1945 dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia).
Pancasila sebagai dasar Negara berkembang melalui suatu proses yang cukup panjang. Pada awalnya bersumber dari nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa Indonesia yaitu dalam adat istiadat, serta dalam agama-agama dalam pandangan hidup bangsa. Oleh karena itu nilai-nilai pancasila telah diyakini kebenarannya kemudian diangkat menjadi dasar Negara sekaligus sebagai ideology bangsa dan Negara Indonesia.Pancasila bersifat terbuka (dinamis) yang mampu menyesuaikam dengan berbagai perubahan zaman ataupum pemikiran. 




  2.    Makna Pancasila Sebagai Dasar Negara
Pancasila sebagai dasar negara sering disebut dasar falsafah negara (dasar filsafat negara/philosophische grondslag) dari negara, ideologi negara (staatsidee). Dalam hal ini Pancasila dipergunakan sebagai dasar mengatur pemerintahan negara. Dengan kata lain, Pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara. 
Sebagai dasar negara Pancasila dipergunakan untuk mengatur seluruh tatanan kehidupan bangsa dan negara Indonesia, artinya segala sesuatu yang berhubungan dengan pelaksanaan sistem ketatanegaraan Negara Kesatuan RepublikIndonesia (NKRI) harus berdasarkan Pancasila. Hal ini berarti juga bahwa semua peraturan yang berlaku di negara Republik Indonesia harus bersumberkan kepada Pancasila. 
Pengertian pancasila sebagai dasar negara diperoleh dari alinea keempat pembukaan UUD 1945 dan sebagaimana tertuang dalam Momerandum DPR-GR 9 juni 1966 yang menandaskan pancasila sebagai pandangan hidup bangsa yang telah di murnikan dan di padatkan oleh PPKI atas nama rakyat indonesia menjadi dasar negara Republik Indonesia. Memorandum DPR-GR disahkan pula oleh MPRS dengan ketetapan No.XX/MPRS/1966. Ketetapan MPR No.V/MPR/1973 dan ketetapan MPR No.IX/MPR/1978 yang menegaskan kedudukan pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber dari tertip hukum di Indonesia.
Pancasila sebagai dasar negara, artinya Pancasila dijadikan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan negara. Pancasila menurut Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 merupakan "sumber hukum dasar nasional".

Dalam kedudukannya sebagai dasar negara maka Pancasila berfungsi sebagai 
1.                  sumber dari segala sumber hokum (sumber tertib hukum) Indonesia. Dengan demikian Pancasila merupakan asas kerohanian tertib hukum Indonesia;
2.                  suasana kebatinan (geistlichenhinterground) dari UUD;
3.                  cita-cita hukum bagi hukum dasar negara;
4.                  norma-norma yang mengharuskan UUD mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur;
5.                  sumber semangat bagi UUD 1945, penyelenggara negara, pelaksana pemerintahan. MPR dengan Ketetapan No. XVIIV MPR/1998 telah mengembalikan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara RI

Pancasila memiliki sifat dasar yang pertama dan utama yakni sebagai dasar negara (philosophische grondslaag)Republik Indonesia. Pancasila yang terkandung dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 tersebut ditetapkan sebagai dasar negara pada tanggal 18 agustus 1945 oleh PPKI yang dapat dianggap sebagai penjelmaan kehendak seluruh rakyat Indonesia yang merdeka.
Pancasila merupakan intelligent choice kerena mengetasi keanekaragaman dalam masyarakat indonesia dengan tetap toleran terhadap adanya perbedaan. Penetapan pancasila sebagai dasar negara tak hendak menghapuskan perbedaan( indifferentism ), tetapi merangkum semuanya dalam satu semboyan empiris khas Indonesia yang dinyatakan dalam seloka“bhineka tunggal ika”.
Penetapan pancasila sebagai dasar negara itu memberikan pengertian bahwa negara Indonesia adalah negara pancasila. Hal tu mengandung arti bahwa harus tunduk kepadanya, membela dan melaksanakan dalam seluruh perundang-undangan. Mengenai hal itu, pandangan tersebut melukiskan pancasila secara integral (utuh dan menyeluruh) sehingga merupakan penopang yang kokoh terhadap negara yang didirikan di atasnya, dipertahankan dan dikembangkan dengan tujuan untuk melndungi dan mengembangkan martabat dan hak-hak azasi semua warga bangsa Indonesia. Pancasila seperti yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945 dan ditegaskan keseragaman sistematkanya melalui Intruksi Presiden No. 12 Tahun 1968 itu tersusun secara hirarkis-piramidal. “Setiap sila (dasar/azaz) memiliki hubungan yang saling mengikat dan menjiwai satu sama lain sedemikian rupa hingga tidak dapat dipisah-pisahkan. Melanggar satu sila dan mencari pembenaran pada sila lainnya adalah tindakan yang sia-sia” . oleh karena itu, pancasila pun harus dipandang sebagai satu kesatuan yang bulat dan utuh, yang tidak dapat dipisah-pisahkan. Usaha memisah-misahkan sila-sila dalam kesatuan yang utuh dari pancasila akan menyebabkan Pancasila kehilangan eksistensinya sebaga dasar negara.



Pengaktualisasian Pancasila Yang Terkandung Dalam Esensi Ke Lima Sila
Sila –sila pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat, maka esensi seluruh sila-silanya merupakan kesatuan. Pancasila adalah kepribadian bangsa indonesia bukan dari luar. Adapun yang menjadi unsur-unsur pancasila telah dimiliki oleh bangsa Indonesia sejak dahulu. Adanya pancasila terdapat di dalam dirinya sendiri, sebab itu pancasila adalah suatu subtansi yang mengandung esensi. oleh karena itu akan kami jelaskan esensi-esensi kelima sila tersebut beserta pengamalanya didalam kehidupan masyarakat.
1.Ketuhanan Adalah Kesesuaian Dengan Hakikat Dan Sifat-Sifat Tuhan
Hakikat tuhan itu sendiri sebenarnya sangat sulit untuk diketahui,akan tetapi kita bisa melihat contoh yang dikemukaan aristoteles tentang adanya causa prima atau sebab pertama yang tidak disebabkan. berbeda dengan hakikat yaitu sifat-sifat tuhan yang lebih mudah kita pikirkan karena tuhan mempunyai sifat yang tidak terbatas,misalnya tuhan maha pengasih, penyayang, adil, sabar dan sebagainya.
Oleh karena itu kita sebagai manusia ciptaanya dan menjadi masyrakat Indonesia khususnya wajib bertaqwa kepada tuhan YME serta menjalankan segala perintahnya,selain itu kita sebagai makhluk tuhan harus bisa meniru sifat-sifat yang ada pada diri tuhan meskipun dengan frekuensi yang jauh lebih rendah dibandingkan tuhan yaitu kita harus kasih sayang sesama, adil, saling menghoramati dan lain sebagainya.
2.Kemanusiaan Adalah Kesesuaian Dengan Hakikat Manusia
Kita tahu bahwa susunan kodrat manusia itu terdiri dari jiwa dan raga.jiwa terdiri atas akal, rasa, karsa.dan tubuh terdiri atas unsur-unsur benda mati tunbuh-tumbuhan dan binatang. Sedangkan menurut sifat kodratnya, manusia merupakan kesatuan individu dan makhluk sosial atau disebut dengan monodualis social, ekonomi, politik. Menurut kedudukan kodratnya, manusia merupakan kesatuan individu yang berdiri sendiri dan sebagai makhluk tuhan atau disebut dengan monodualis religion.
Oleh karena iu sebagai manusia yang mempunyai susunan, sifat, kedudukan kodrat yang sama kita harus dapat mencintai sesama, mengembangkan sikap tenggang rasa, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.



3.Persatuan Adalah Kesesuaian Dengan Hakikat Satu
Kata satu merupakan sesuatu yang bulat, tidak dapat dipecah-pecah. persatuan Indonesia pada hakikatnya bahwa bangsa Indonesia yang berjumlah jutaan jiwa dan mempunyai adat istiadat, agama, kepercayaan, kebudayaan yang berbeda-beda itu merupakan satu kesatuan.
Oleh karena itu didalam pergaulan satu sama lain kita harus dapat menunjukan rasa persatuan dan kesatuan bangsa yang berbhineka tunggal ika, meskipun berbeda-beda kita harus saling menghormati, menjaga karena satu jua.selain itu kita harus menyadari bahwa kita bertanah air satu yaitu tana air Indonesia, sehingga harus cinta tanah air dan bangsa.
4.Kerakyatan Adalah Kesesuaian Dengan Hakikat Rakyat
Rakyat adalah manusia-manusia yang bertempat tinggal disuatu Negara. istilah hakikat rakyat menunjukan keseluruhan, jadi bukan bagian-bagian, meskipun keseluruhan itu terdiri dari bagian-bagian.maka antara keseluruhan dan bagian ada hubungan yang erat.oleh karena itu kita harus saling bekerja sama, bergotong royong untuk mewujudkan cita-cita kita dan bangsa. Dan kita harus menjawab tantangan bersama, memecahkan persoalan secara bersama.dan musyawarah bersama hal ini semua harus dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan sehingga tercapai sifat kekeluargaan.
5.Keadilan Adalah Kesesuaian Dengan Hakikat Adil
Adil disini dapat diartikan menempatkan sesuatu atau hak dan kewajiban pada tempatnya. berbuat adil kepada diri sendiri berarti berbuat yang serasi antara hak dan kewajiban, berbuat adil kepada masyarakat berarti berlaku adil sesama warganya.berbuat adil terhadap alam berarti kita tidak boleh berbuat semena-mena dan merusak lingkungan hidup.berbuat adil kepada tuhan berarti melaksanakan kewajiban terhadap Tuhanya.oleh karena itu kita harus bersifat adil terhadap diri kita, orang lain, alam Negara dan tuhanya.jangan sampai melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum dan berusaha mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan social.



Penghayatan Pancasila
Pengertian menghayati merupakan satu (suatu) pengertian yang didalamnya terkandung unsur-unsur pengetahuan, kesadaran, ketaatan, kemampuan, serta pengamalan. penghayatan adalah keadaan kemasakan jiwa (kejiwaan), jadi bukan soal akal saja.
Adapun menghayati pancasila berarti kita telah memiliki pengetahuan tentang pancasila dengan sebaik baiknya termasuk pembukaan undang-undang dasar 1945, juga tentang undang-undang dasar 1945. Berdasarkan pengetahuan itu seharusnya berupa pengertian yang jelas tentang kebenaranya, yang selanjutnya harus dapat diresapkan dalam pikiran, sehingga tumbuh rasa kesadaran kita untuk menerimanya. Bilamana penghayatan pancasila ini dapat dikembangkan secara terus menerus, akan lahirlah mentalitas pancasila, sehingga dapat mewujudkan kesatuan cipta, rasa, karsa dan karya dalam mengemban hak dan kewajiban atas dasar nilai-nilai pancasila dalam kehidupan bermasyrakat. Hasilnya akan dapat mewujudkan manusia pancasila, bangsa pancasila, Negara pancasila, masyarakat pancasila, sejahtera, bahagia jasmaniah rokhaniah, sesuai dengan kepribadian manusia dan bangsa Indonesia.
Dengan demikian jelaslah bahwa apa yang menjadi titik tolak penghayatan pancasila adalah kemauan serta kemampuan manusia Indonesia itu di dalam mengendalikan dirinya serta kepentinganya agar dapat memenuhi kewajiban menjadi warga Negara yang baik.
Pancasila tidak berpihak atau pun menyudutkan siapa pun secara Ras, agama, suku, dan budaya apa pun, maka dari itu pancasila bisa diterima semua rakyat indonesia sebagai dasar negara.

3.  Implementasi Pancasila Sebagai Dasar Negara
Pancasila diterima sebagai Dasar Negara tampak dalam sejarah kenyataan-kenyataan sebagai berikut:
1.      Dalam ketiga Undang-Undang Dasar yang pernah kita miliki Pancasila tetap tercantum sebagai Dasar Negara. Sekalipun mengalami perubahan rumusan namun Pancasila selalu dikukuhkan dalam kehidupan konstitusional itu.
2.      Pada saat krisis nasional dan ancaman berat terhadap kelangsungan hidup bangsa dan negara kita, Pancasila selalu menjadi pegangan bersama.
3.      Pancasila selalu dikehendaki oleh bangsa Indonesia sebagai dasar negara yang mampu mempersatukan seluruh rakyat indonesia. 
Sejarah implementasi pancasila memang tidak menunjukkan garis lurus bukan dalam pengertian keabsahan substansial, tetapi dalam konteks implementasinya.
Tantangan terhadap pancasila sebagai kristalisasi pandangan politik berbangsa dan bernegara bukan hanya berasal dari faktor domestik, tetapi juga faktor internasional. Saat ini pengimplementasian pancasila sangat dibutuhkan oleh masyarakat, karena di dalam pancasila terkandung nilai-nilai luhur bangsa indonesia yang sesuai dengan kepribadian bangsa. Implementasi pancasila dalam kehidupan bermasyarakat pada hakikatnya merupakan suatu realisasi praktis untuk mencapai tujuan bangsa.
Pengimplementasia pancasila sebagai dasar negara pada dasarnya dapat diwujudkan dengan pembentukan sistim hukum nasional dalam sistem tertib hukum dimana pancasila sebagai norma dasarnya.
Setelah ditetapkan oleh PPKI  tanggal 18 Agustus 1945, dalam pelaksanaannya, Undang-Undang Dasar 1945 mengalami masa berlaku dalam dua kurun waktu yaitu :
1.   Kurun pertama sejak tanggal 18 Agustus 1945 sampai dengan tanggal 27 Desember 1949.
2.   Kurun waktu kedua sejak tanggal 5 Juli 1959 (Dekrit Presiden) sampai sekarang dan ini terbagi lagi menjadi ketiga masa yaitu : Orde Lama, Orde Baru dan masa Reformasi. Orde Lama sejak dekrit Presiden 5 Juli 1959 sampai dengan 11 Maret 1966, masa Orde Baru sejak tanggal 11 Maret 1966 sampai dengan 21 Mei 1998 Masa Reformasi sejak 21 Mei 1998 sampai sekarang.

1.    Kurun Waktu Antara 1945-1949
Dalam kurun waktu pertama tersebut sistem pemerintahan negara menurut UUD 1945 belum dapat berjalan sebagaimana mestinya, pelaksanaan UUD 1945 kurun waktu diatas mengenai kelembagaan negara seperti yang ditentukan dalam UUD 1945 belum dapat dibentuk sebagaimana mestinya, sehingga sistem pemerintahanya belum dapat dilaksanakan dengan baik. sempat diangkat anggota Dewan Pertimbangan Agung Sementara sedangkan MPR dan DPR belum dapat dibentuk sesuai dengan ketentuan pasal IV aturan peralihan, Sehingga berdasarkan ketentuan tersebut Presiden mempunyai kekuasaan yang sangat besar.
Penyimpangan konstitusional yang sangat prisipil yang terjadi dalam kurun waktu ini adalah perubahan Sistem Kabinet Presidensial menjadi Kabinet Parlementer. Sejak saat ini kekuasaan pemerintahan dipegang oleh Perdana Menteri sebagai pimpinan kabinet. Perdana Menteri dan para menteri baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri bertanggung jawab kepada BPKNIP yang berfungsi sebagai Dewan Perwakilan Rakyat. Dengan demikian maklumat pemerintah tanggal 14 November 1945 jelas merupakan penyimpangan dari ketentuan UUD 1945. hal ini berimplikasi terhadap perkembangan ketatanegaraan dan kelabilan pemerintahan dan negara Indonesia dari negara Kesatuan berubah menjadi negara Federal berdasarkan ketentuan Konstitusi Republik Indonesia Serikat Konstitusi ini berlaku sejak 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950 pada masa ini masa perngantian kabinet sebanyak 7 kali, hal ini disebabkan oleh labilnya sistem Parlementer. 

Konstituante yang bertugas membuat Undang-Undang dasar yang tetap ternyata gagal mengemban tugas tersebut akibatnya, Presiden Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang isinya : 
1.                  Mebubarkan konstituante,
2.                  Memberlakukan kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya UUDS ,
3.                  Pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat sementara, Dewan Perwakilan Rakyat Sementara dan Dewan Pertimbangan Agung Sementara dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.

Dikri Presiden dilaksanakan di depan istana merdeka yang dituangkan dalam SK Presiden No 150 tahun 1950 yang di umumkan dalam lembaran negara No 75 tahun 1959. Dengan berlakunya UUD 1954 Presiden mencanangkan Demokrasi terpimpin yang bersumber dari sila keempat pancasi, namun dalam pelaksanaannya demokrasi tersebut bergesar pada Kekuasaan Bung Karno akibatnya terjadi peryimpangan terhadap UUD 1945diantaranya :
1.                  kompeksi pancasila berubah menjadi Nasakom;
2.                  Demokrasi terpimpin cendrung pada pemusatan kekuasaan eksekutif (Presiden); 
3.                  MPR  mengambil, keputusan untuk megangkat Presiden Sukarno menjadi Presiden seumur  hidup ;  
4.                  Pada tahun 1960 DPR tidak menyetujui RAPBN yang diajukan oleh pemerintah, Presiden membubarkan DPR hasil pemilihan umum menyetujui RAPBN yang diajukan oleh pemerintah  Presiden membubarkan DPR hasil pemilihan umum tahun 1955 dan membentuk DPR GR
5.                  hak budget DPR tidak berfungsi, sebab setelah tahun 1960 pemerintah tidak mengajukan RAPBN untuk mendapatkan peretujuan DPR sebelum berlakunya tahun anggaran berikutnya : 
6.                  Pimpinan lembaga tinggi dan tertinggi negara disejajarkan dengan menteri yang note bene merupakan pembvantu Presiden .penyimpangan – penyimpangan tersebut menyebabkan berjalannya sistem pemerintahan kurang lancar, namun juga memburuknya sistem politik,ekonomi dan hankam saat itu, sehingga pada puncaknya terjadi pemberontakkan G.30 S/PKI yang berhasil di gagalkan oleh ABRI dan mendapatkan dukungan dari rakyat.

Dalam sejarah perjuangan kemerdekaan PKI telah tiga kali memberontak terhadap pemerintahan yang sah, berdasarkan hal tersebut rakyat menghendaki supaya PKI dibubarkan, namun saat itu mendiang Presiden Soekarno tidak mau membubarka PKI yang nyata – nyata menghianati negara. Pada akhirnya mahasiswa dengan dukungan ABRI menyampaikan tritura ( tiga tuntunan rakyat ) yaitu : 
1.                  Bubarkan PKI; 
2.                  Bersihkan kabinet dari unsur – unsur PKI;
3.                  Tturunkan harga/perbaikan ekonomi. 
Gerkakan ini semakin hari semakin meningkat, akibatnya Presiden Soekarno tidak mampu mengusai keadaan,untuk mengatasi keadaan semacam itu Presiden mengeluarkan surat pemerintah sebelas Maret 1966 pada Letnan jendral Soeharto selaku menteri panglima ankatan darat untuk mengambil langkah–langkah untuk mengamankan negara .selanjutnya Soeharto selaku pemegang supersmar telah mengambil keputusan diantaranya
1.                  Membubarkan PKI beserta   organisasi dibawahnya yang disambut lega oleh seluruh bangsa Indonesia. 
2.                  Menyelenggarkan pemilihan umum selambat-lambatnya tanggal 5 Juli 1968 yang dituangkan dalam ketatapan MPRS No. XXII/MPRS/1966. 
3.                  Merencanakan pembangunan Nasional lima tahun(repelita)    
2.    Kurun waktu 11 Maret 1966 sampai dengan 21 Mei 1998

Pada dekade tahun 1997 bangsa Indonesia mulia dilanda krisis moneter yang merambat pada krisis demonsial. Krisis ini terus memuncak yang pada akhirnya yang dimotori oleh mahasiswa menuntut menurut agar Presiden Soeharto mengundurkan diri dari jabatannya. Akhirnya tuntutan ini dipenuhi maka pada tanggal 21 Mei 1998 Presiden Soeharto mengundurkan diri dari jabatan Presiden dan digantikan oleh wakil Presiden habibi. 
  
Walaupun pemerintaha sudah diganti namun kepercayaan rakyat semakin menurun,sehingga diadakan sidang istimewa MPR pada bulan November 1998 yang menghasilkan sembilan ketetapan MPR .situasi semakin memanas dan rakyat menuntut agar pemilu segera dipercepat.sebelum dilakukan perubahan terhadap 3 UU Politik yaitu dengan adanya UU No.2 / 1999 tentang partaii politik ,UU No.3 / 1999 tentang pemilu dan UU No.4 / 1999 tentang susunan MPR, DPR, dan DPRD. Pemilu dilaksanakan pada tanggal 7 juni 1999 yang diikuti oleh 48 partai politik.

Pemerintahan Habibi  jatuh pada tanggal 19 Oktober 1999, setelah pidato pertanggung jawabannya ditolak oleh MPR pada sidang umum tahun 1999 gelombang reformasi berjalan begitu cepat sejak jatuhnya Presiden Soeharto pada tanggal 21 Mei 1998, yaitu dengan perubahan sistem ketatanegaraan diantaranya pencabutan ketetapan MPR No. II/MPR/1978 tentang P-4  dan amandemen terhadap UUD 1945. salah satu pasal yang penting hasil amandemen adalah pasal 7 UUD 1945. “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatannya yang sama, hanya untuk satu kali jabatan “Pasal ini yang sebelum diamandemen mengukuhkan Presiden Soeharto untuk dipilih kembali setiap lima tahun oleh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
  
3.    Kurun Waktu 21 Mei 1998 sampai dengan sekarang

Pada masa pemerintahan Presiden Habibi, nampaknya kepercayaan rakyat belum juga mampu meredam gejolak reformasi yang sedang berlangsung,s ehingga diadakan sidang istimewa dan pemilihan umum dipercepat, dalam lamporan pertanggungjawabannya Presiden Habibi di depan sidang istimewa MPR, sebagian besar anggota MPR menolak akibatnya pemilihan umum dipercepat dan dilaksanakan pada tanggal 7  Juli 1999 dalam pemilu tersebut PDIP memimpin peroleh suara terbesar, disusul Partai Golkar, PPP, PKB, PAN dan PBB.

Namun dalam Pemilihan Presiden KH Abdurrahman Wahid dari unsur PKB terpilih sebagai Presiden sedangkan Megawati sebagai Ketua Umum PDIP pemenang pemilu hanya sebagai wakil Presiden. Namun dalam pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid banyak dihadang permasalahan, terutama konflik antara Presiden dan DPR yang berkelanjutan, tindakan Presiden Abdurrahman Wahid yang sering meresafel kabinetnya yang dianggap kurang loyal. Kontoversial pemerintahan Gus Dur tersebut menyelut konflik antara Presiden dan DPR yang pada akhirnya Presiden diimpeement dalam sidang istimewa MPR dan akhirnya MPR mengangkat Megawati sebagai Presiden dan Hamzah Haz yang terpilih dalam sidang MPR sebagai Wakil Presiden.


Rabu, 08 Oktober 2014

PANCASILA DALAM KONTEKS SEJARAH & PEJUANGAN BANGSA INDONESIA


A. Latar Belakang
Dalam penyusunan makalah ini penulis mengambil judul “Pancasila Dalam Konteks Sejarah Perjuangan Bangsa Indonesia”. Nilai-nilai pancasila yang merupakan dasar Negara RepublikIndonesia telah ada pada zaman dahulu kala sebelum bangsa Indonesia mendirikan Negara, yang berupa nilai-nilai adat istiadat, kebudayaan serta nilai-nilai religius.
            Berdasarkan kenyataan tersebut untuk memahami Pancasila secara lengkap dan utuh, mutlak diperlukan pemahaman sejarah perjuangan bangsa Indonesia untuk membentuk suatu Negara yang berdasarkan asas hidup bersama demi kesejahteraan hidup bersama, yaitu Negara yang berdasarkan pancasila. Dengan dibuatnya paper ini penulis berharap pembaca dapat memahami arti pancasila dalam konteks perjuangan bangsa Indonesia.

B. Perumusan dan Pembatasan Masalah.
   1. Apakah peranan pancasila ?
   2. Bagaimana proses terbentuknya Negara bangsa Indonesia. ?
   3. Bagaimana proses penyempurnaan UUD 1945 ?

C. Tujuan Pembahasan
            Adapun tujuan pembahasan dari makalah ini adalah untuk memperluas dan memperdalam pengetahuan tentang pancasila dalam sejarah perjuangan bangsa, sehingga diharapkan nantinya kita dapat mengamalkan dan menyebar luaskan pengetahuan ini dalam kehidupan sehari-hari melalui ketaatan peraturan dan tingkah laku kita terhadap bangsa dan Negara.

                                                                                                                              

1. PANCASILA DALAM KONTEKS SEJARAH PERJUANGAN BANGSA
    INDONESIA

Pancasila adalah dasar filsafat Negara Republik Indonesia yang secara resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dan tercantum dalam pembukaan UUD 1945, diundangkan dalam Berita Republik Indonesia tahun II No. 7 bersama-sama dengan batang tubuh UUD 1945.
Proses perumusan materi pancasila secara formal tersebut dilakukan dalam sidang-sidang BPUPKI pertama. Sidang pancasila “9” sidang BPUPKI kedua, serta pada akhirnya disahkan secara yuridis sebagai dasar filsafat Negara republik Indonesia.
Adapun nilai-nilai essensial yang terkandung dalam pancasila yaitu : ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan serta keadilan, dalam kenyataannya secara objektif telah dimiliki oleh bangsa Indonesia sejak zaman dahulu kala sebelum mendirikan Negara. Proses terbentuknya Negara dan bangsa Indonesia melalui suatu proses sejarah yang cukup panjang yaitu sejak zaman batu kemudian timbulnya kerajaan pada abad ke IV Ke V kemudian dasar-dasar kebangsaan Indonesia telah mulai nampak pada abad ke VII, yaitu ketika timbulnya kerajaan sriwijaya dibawah wangsa syailendra di palembang, kemudian kerajaan airlangga dan majapahit dijawa timur serta kerajaan-kerajaan lainnya.
                                                                                                                                            Dasar-dasar pembentukan nasionalisme modern dirintis oleh para pejuang kemerdekaan bangsa, antara lain rintisan yang dilakukan oleh para tokoh pejuang kebangkitan nasional pada tahun 1908. kemudian dicetuskan pada sumpah pemuda pada tahun 1928. akhirnya titik kulminasi sejarah perjuangan bangsa Indonesia dalam mendirikan Negara tercapai dengan diproklamasikannya kemerdekaan Indonesia pada
tanggal 17 agustus 1945.

1.1 Zaman Kutai

            Indonesia memasuki zaman sejarah pada tahun 400 M, dengan ditemukannya prasasti yang berupa 7 yupa (tiang batu). Berdasarkan prasasti tersebut dapat diketahui bahwa raja Mulawarman keturunan dari raja Aswawarman katurunan dari Kudungga. Masyarakat Kutai yang membuka zaman sejarah Indonesia pertama kalinya ini menampilkan nilai-nilai sosial politik, dan ketuhanan dalam bentuk kerajaan, kenduri, serta sedekah kepada para Brahmana.
            Dalam zaman kuno (400-1500) terdapat dua kerajaan yang berhasil mencapai integrasi dengan wilayah yang meliputi hampir separoh Indonesia dan seluruh wilayah Indonesia sekarang yaitu kerajaan Sriwijaya disumatra dan majapahit yang berpusat dijawa.

1.2 Zaman Sriwijaya

            Pada abad ke VII muncullah suatu kerajaan Sriwijaya yang termuat dalam prasasti Kedukan Bukit di kaki Bukit Siguntang dekat palembang yang bertarikah 605 Caka atau 683 M.  
Agama dan kebudayaan di kembangkannya dengan mendirikan suatu universitas agama budha, yang sangat terkenal dinegara lain di Asia. Banyak musyafir dari Negara lain misalnya dari cina belajar terlebih dahulu di Universitas tersebut terutama tentang agama budha dan bahasa Sansekerta sebelum melanjutkan studinya ke India. Malahan banyak guru-guru besar tentang kesejahteraan tersebut yaitu berbunyi ‘Marvuat vanua Criwijaya siddhayatra subhiksa’  (suatu cita-cita Negara yang adil dan makmur).



1.3 Zaman kerajaan-kerajaan sebelum majapahit.

            Sebelum kerajaan majapahit muncul sebagai suatu kerajaan yang memancangkan nilai-nilai nasionalisme, telah muncul kerajaan-kerajaan dijawa tengah dan jawa timur secara silih berganti. Kerajaan kalingga pada abad ke VII Sanjaya pada abad ke VIII yang ikut membantu membangun candi kalasan untuk dewa Tara dan sebuah wihara untuk pendeta budha didirikan di jawa tengah bersama dengan Dinasti Syailendra (abad ke VII dan abad ke IX). Refleksi puncak budaya dari Jawa tengah dalam periode-periode kerajaan-kerajaan tersebut adalah dibangunnya adalah candi borobudur (candi agama budha pada abad ke IX). Dan candi prambanan (candi agama Hindu pada abad ke X).
                                                                                                                                    
            Selain kerajaan-kerajaan di Jawa Tengah tersebut di Jawa Timur munculah kerajaan-kerajaan Isana (pada abad ke IX). Darmawangsa (abad ke X) demikian juga kerajaan Airlangga pada abad ke XI. Raja Airlangga membuat bangunan keagamaan dan asrama,dan raja ini memiliki sikap toleransi dalam beragama.
 Agama yang diakui oleh kerajaan adalah agama budha, agama wisnu dan agama Swiya yang hidup berdampingan secara damai (Toyibin,1997 :26). Menurut prasasti kalagen, Raja Airlangga telah mengadakan hubungan dagang dan bekerja sama dengan Benggala ,Chola dan Champa hal ini menunjukan nilai-nilai kemanusiaan. Demikian pula Airlangga mengalami pengamblengan lahir dan batin di hutan dan tahun 1019 para pengikutnya, rakyat dan para Brahmana bermusyawarah dan memutuskan untuk memohon Airlangga bersedia menjadi raja, meneruskan tradisi istana, sebagai nilai-nilai sila ke -4. Demikian pula menurut prasasti kelagen, pada tahun 1037, raja Airlangga merintahkan untuk membuat tanggul dan waduk demi kesejahteraan pertanian rakyat yang merupakan nilai sila ke -5.
            Diwilayah kediri jawa timur berdiri pula kerajaan singasari (pada abad ke XIII), yang kemudian sangat erat kaitannya dengan berdirinya keerajaaan singasari.

1.4 Kerajaan Majapahit
            Majapahit menjulang dalam arena sejarah kebangsaan Indonesia dan banyak meninggalkan nilai-nilai yang diangkat dalam nasionalisme Negara kebangsaan Indonesia 17 agustus 1945. Kemudian disebabkan oleh faktor keadaan dalam negeri sendiri seperti persekisihan dan perang saudara pada permulaan abad XV, Maka sinar kejayaan majapahit berangsur-angsur mulai memudar dan akhirnya mengalami keruntuhan dengan “sinar hilang kertaning bumi” Pada permulaan abad XVI (1520).
                                                                                                                                    
1.5 Zaman Penjajahan.

            Penghisapan mulai memuncak ketika belanda mulai menerapkan sistem monopoli melalui tanam paksa (1830-1870) dengan memaksakan beban kewajiban terhadap rakyat yang tidak berdosa.

1.6 Kebangkitan Nasional

            Perjuangan rintisan kesatuan Nasional diikuti dengan Sumpah Pemuda tanggal 28 oktober 1928, yang isinya satu bahasa satu bangsa dan satu Tanah Air Indonesia. Lagu Indonesia Raya pada saat itu pertama kali dikomandangkan.


1.7 Zaman penjajahan Jepang

            Untuk mendapatkan simpati dan dukungan dari bangsa Indonesia maka dibentuklah suatu badan yang bertugas untuk menyelidiki usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia yaitu Badan Penyelidik Usaha-usaha Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
                                                                                                        
1.8 proklamasi kemerdekaan dan sidang PPKI
 Berdasarkan fakta sejarah bahwa PPKI yang semula adalah merupakan badan pembentukan pemerintah tentara jepang, kemudian sejak jepang jatuh dan kemudian di tambahnya enam anggota baru atas tanggungan sendiri maka berubahlah sifatnya dari badan jepang menjadi badan nasional sebagai badan pendahuluan bagi komite nasional.
Enam anggota tersebut adalah Wiranatakusuma, ki hadjar Dewantara, Kasman Singodimejo, Sajuti Melik, Mr. Iwa Kusuma Sumantri, dan Mr. Achmad Soebardjo.

1.9 Masa Setelah Proklamasi Kemerdekaan.
            Secara ilmiah Proklamasi Kemerdekaan dapat mengandung pengertian sebagai berikut :
(a)    dari sudut ilmu hukum (secara yuridis) proklamasi merupakan saat tidak
      berlakunya tertib hukum colonial dan saat mulai berlakunya tertib     
      hukum nasional.
(b)   Secara politis ideologis proklamasi mengandung arti bahwa Indonesia  
      terbebas dari penjajahan bangsa asing dan memiliki kedaulatan untuk
      menentukan nasib sendiri dalam suatu Negara Proklamasi Republik
      Indonesia.

                                                              
            Setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 agustus 1945 ternyata bangsa Indonesia masih menghadapi kekuatan sekutu yang berupaya untuk menanamkan kembali kekuasaan belanda di Indonesia, yaitu pemaksaan untuk mengakui pemerintah Nica (Netherlands Indies Civil Administration). Selain itu belanda secara licik mempropagandakan kepada dunia luar bahwa NegaraProklamasi R.I. hadiah fasis Jepang.

Ø  Pembentukan Negara Indonesia Serikat (RIS)
            Sebagai hasil dari konferensi Meja Bundar(KMB) maka ditandatangani suatu persetujuan (Mantelresolusi ) oleh ratu belanda Yuliana dan Wakil pemerintah RI di kota den haag pada tanggal 27 desember 1949, maka berlaku pulalahh secara otomatis anak-anak persetujuan hasil KMB lainnya dengan konstitusi RIS antara lain :
a) konstitusi RIS menentukan bentuk Negara serikat(federalis) yaitu 16 negara
    bagian (pasal 1 dan 2).
b) Konstitusi RIS menentukan sifat pemerintah berdasarkan atas demokrasi
    liberal dimana menteri-menteri bertanggung jawab atas seluruh 
    kebijaksanaan  pemerintah kepada parlemen (pasal 118 ayat 2).
c) Mukadimah Konstitusi RIS telah menghapuskan sama sekali jiwa dan
    semangat manapun isi Pembukaan UUD 1945, Proklamasi Kemerdekaan
    sebagai naskah proklamasi yang bterinci. 

                                                                                                                                  Ø  Terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1950.
            Berdirinya Negara RIS dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia adalah sebagai suatu taktik secara politis untuk tetap konsisten terhadap deklarasi Proklamasi yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 yaitu alenia ke IV. Maka terjadilah gerakan unitaristis secara spontan dan rakyat untuk membentuk Negara kesatuan yaitu dengan menggabungkan diri dengan  NegaraProklamasi RI yang berpusat di Yogyakarta.walaupun pada saat itu Negara RI yang berpusat diYogyakarta hanya berstatus sebagai Negara bagian RIS saja.

Pada suatu ketika Negara bagian dalam RIS tinggallah tiga buah Negara bagian saja yaitu, Negara bagian RI proklamasi,Negara Indonesia timur (NIT), dan Negara sumatera timur (NST).
Akhirnya berdasarkan persetujuan RIS dengan Negara RI tanggal 19 mei 1950, maka seluruh Negara bersatu dalam Negara kesatuan, dengan konstitusi sementara yang berlaku sejak 17 Agustus 1950.

Ø  Dekrit Presiden 5 juli 1959.
            Dekrit adalah suatu putusan dari organ tertingi (kepala Negara atau organ lain) yang merupakan penjelmaan kehendak yang sifatnya sepihak.
            Dekrit  atau pernyataan yang dikeluarkan oleh presiden pada tanggal 5 juli 1959 yang isinya :
I.   Membubarkan Konstituante.
II. Menetapkan berlakunya kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya UUDS tahun
     1950.
III. Dibentuknya MPRS dan DPAS dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
            Berdasarkan dekrit presiden tersebut maka UUD 1945 berlaku kembali di Negara RepublikIndonesia hingga saat ini.
                                                                                                                                   


KESIMPULAN

Perjuangan bangsa Indonesia dalam mendirikan Negara memerlukan usaha dan kerja keras yang sangat gigih dari zaman  kerajaan-kerajaan sampai merdekanya Indonesia dari penjajah dan membentuk NKRI.
1. Bagi penerus bangsa janganlah sampai merusak bangsa ini.
2. Jika dirimu ingin menjadi orang yang berguna bagi Indonesia maka kamu harus
    bisa menjaga martabat bangsa.
3. Kita sebagai penerus bangsa Indonesia hendaklah mematuhi peraturan-peraturan      
    yang telah ditetapkan dengan secara lisan maupun tertulis (UUD 1945).