Sabtu, 28 Maret 2015

WAWASAN NASIONAL SUATU BANGSA, TEORI KEKUASAAN & TEORI GEOPOLITIK

Wawasan Nasional Suatu Bangsa
Secara umum wawasan nasional berarti cara pandang suatu bangsa tentang diri dan lingkungannya yang dijabarkan dari dasar falsafah dan sejarah bangsa itu sesuai dengan posisi dan kondisi geografi negaranya untuk mencapai tujuan nasionalnya.sedangkan wawasan nusantara mempunyai arti cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungan berdasarkan pancasila dan UUD 1945 serta sesuai dengan geografi wilayah nusantara yang menjiwai kehidupan bangsa dalam mencapai tujuan nasionalnya.  Dengan demikian wawasan nusantara berperan untuk membimbing bangsa Indonesia dalam penyelenggara kehidupan serta sebagai rambu-rambu dalam perjuangan mengisi kemerdekaannya. Wawasan nusantara sebagai cara pandang juga mengajarkan bagaimana pentingnya membina persatuan dan kesatuan dalam segenapaspek kehidupan bangsa dan Negara dalam mencapai tujuan dan cita-citanya.
Teori-Teori Kekuasaan                      
Wawasan nasional bangsa dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan paham geopolitik dan diuraikan sebagai berikut :
Paham Kekuasaan
Perumusan wawasan nasional lahir berdasarkan pertimbangan dan pemikiran mengenai sejauh mana konsep operasionalnya dapat diwujudkan dan dipertanggungjawabkan. Karena itu, dibutuhkan landasan teori yang dapat mendukung rumusan Wawasan Nasional, antara lain :

·         Paham Machiavelli (Abad XVII)
Gerakan pembaharuan (renaissance) yang dipicu oleh masuknya ajaran islam di EropaBarat telah membuka dan mengembangkan cara pandang bangsa-bangsa Eropa Barat sehingga menghasilakan peradaban barat modern seperti sekarang.
Dari buku tentang politik dengan judul “The Prince”, Machiavelli memberikan pesan tentang cara membentuk kekuatan politik yang besar sebuah negara dapat berdiri kokoh. Didalamnya terkandung beberapa postulat dan cara pandang bagaimana memelihara kekuasaan politik. Sebuah negara aka bertahan apabila menerapkan dalil-dalil berikut : Pertama, segala cara dihalalkan dalam merebut dan mempertahankan kekuasaan. Kedua, unutk menjaga kekuasaan rezim, politik adu domba. Ketiga, dalam dunia politik yang kuat pasti akan bertahan dan menang. Semasa Machiavelli hidup buku yang berjudul “The Price” dilarang beredar. Tetapi setelah Machiavelli meninggal, bukunya tersebut laku dan dipelajari oleh orang-orang serta dijadikan pedoman oleh banyak kalangan politisi dan paara elite politik.

·         Paham Kaisar Napoleon Bonaparte (Abad XVIII)
Napoleon berpendapat bahwa perang dimasa depan akan merupakan perang total yang mengerahkan segala daya upaya dan kekuatan nasional. Dan berpendapat bahwa kekuasaan politik harus harus didampingi oleh kekuatan logistik dan ekonomi nasional. Kekuasaan ini juga perlu didukung oleh kondisi sosial budaya berupa ilmu pengetahuan dan teknologi demi terbentuknya kekuasaan hankam untuk menduduki dan menjajah negara disekitar Prancis. Karena itu terjadi invasi militer besar-besaran Napoleon terhadap negara tetangga dan pada akhirnya ia tersandung di Rusia. Keiga postulat Machiavelli telah diimplementasikan dengan sempurna oleh Napoleon dengan sempurna oleh Napoleon, namun menjadi boomerang bagi dirinya sendiri sehingga pada akhir kariernya ia dibuang ke pulau Elba.

·         Paham Jenderal Clausewitz (Abad XVIII)
Pada era Nepoleon, jenderal Clausewitz sempat diusir oleh tentara Napoleon dari negaranya sampai ke Rusia. Clausewitz akhirnya bergabung dan menjadi penasihat militer Staf Umum Tentara Kekaisaran Rusia. Invasi tentara Napoleon pada akhirnya berhenti di Moskow dan diusir kembali ke Prancis. Setelah Rusia bebas kembali, Clausewitz diangkat menjadi kepala sekolah staf dan komando Rusia. Disana ia menulis tentang buku tentang perang berjudul “ Vom Kriege” menurut Clausewitz, perang adalah kelanjutan politik dengan cara lain. Baginya, peperangan sah-sah saja untuk mencapi tujuan nasional suatu bangsa. Pemikiran inilah yang membenarkan Prusia berekspansi sehingga Perang Dunia I dengan kekalahan dipihak Prusia atau Kekaisaran Jerman.

·         Paham Feuerbach dan Hegel
Paham ini menimbulkan dua aliran besar Barat yang berkembang didunia, yaitu kapitalisme disatu pihak dan komunisme di pihak lain.
Paham perdagangan bebas yang merupakan nenek moyang liberalism sedang marak. Saat itu orang-orang berpendapat bahwa ukuran keberhasilan ekonomi suatu negara adalah seberapa besar surplus ekonominya, terutama diukur dengan emas. Paham ini memicu nafsu kolonialisme negara Eropa Barat dalam mecari emas ketempat lain. Inilah yang memotivasi Columbus untuk mecari daerah baru, kemudia Magellan, dan lain-lain. Paham ini pula yang mendorong Belanda untuk melakukan perdagangan (VOC) dan pada akhirnya menjajah Nusantara selama 3,5 abad.

·         Paham Lenin (Abad XIX)
Lenin telah memodifikasi paham Clausewitz. Menurutnya, perang adalah kelanjutan politik dengan cara kekerasan. Bagi leninisme/komunisme, perang atau penumpahan darah atau revolusi diseluruh dunia adalah sah dalam kerangka mengkomuniskan seluruh bangsa didunia. Karena itu, selama perang dingin, baik Uni soviet maupun RRC berlomba-lomba untuk mengekspor paham komunis ke seluruh dunia. G.30.S/PKI adalah salah satu komoditi ekspor RRC pada tahun 1965. Sejarah selanjutnya menunjukan bahwa paham komunisme ternyata berakhir secara tragis seperti runtuhnya Uni Soviet.

·         Paham Lucian W. Pye dan Sidney
Dalam buku “Political Culture and Political Development”. Para ahli tersebut menjelaskan adanya unsure-unsur subyektivitas dan psikologis dalam tatanan dinamika kehidupan politik suatu bangsa, kemantapan suatu sistem politik dapat dicapai apabila sistem tersebut berakar pada kebudayaan politik bangsa yang bersangkutan. Dengan demikian proyeksi eksistensi kebudayaan politik tidak semata-mata ditentukan oleh kondisi-kondisi obyektif tetapi juga subyektif dan psikologis.

Teori Geopolitik
Geopolitik diartikan sebagai system politik atau peraturan-peraturan dalam wujud kebijaksanaan dan strategi nasional yang didorong oleh aspirasi nasional geografik suatu Negara, yang apabila dilaksanakan dan berhasil akan berdampak langsung atau tidak langsung kepada system politik suatu Negara. Sebaliknya politik Negara itu secara langsung akan berdampak kepada geografi Negara yang bersangkutan. Geopolitik bertumpu kepada geografi social, mengeni situasi, kondisi, atau konstelasi geografi dan segala sesuatu yang dianggap relevan dengan karakterristik geografi suatu Negara. Aspirasi bangsa ini menjadi dasar  wawasan nasional bangsa Indonesia dalam kaitannya dengan wilayah nusantara. Sedangkan bidang social politis bersifat imanen dan realistis yang bersipat lebih nyata dan dapat dirasakan. Diindonesia yang termasuk dalam bidang social politik adalah produk politik yang berupa UUD 1945 dan aturan perundangan lainnya yang mengatur proses pembangunan nasional.
·         Asal Istilah Geopolitik
Istilah geopolitik semula diartkan oleh frederich ratzel (1844-1904) sebagai ilmu bumi politik. Kemudian diperluas oleh Rudolf kjellen (1864-1922) dari swedia dan karl Haushofer (1869-1964) dari jerman menjadi geographical politic (geopolitik). Geopolitik memaparkan dasar pertimbangan dalam menentukan alternative kebijakan nasional untuk mewujutkan tujuan tertentu. Pengertian geopolitik telah diprektekkan sejak abad XIX, namun pengertian baru tumbuh pada awal abad XX, sebagai ilmu penyelenggara Negara yang setiap kebijakannya dikaitkan dengan masalah geografi wilyah menjadi tempat tinggal satu bangsa.
·         Pandangan Ratzel Dan Kjellen
Frederich ratzel pada akhir abad ke 19 mengembangkan kajian geografi politik dengan dasar pandangan bahwa Negara adalah mirip organisme (makhluk hidup). Dia memandang Negara dari sudut konsep ruang. Negara adalah ruang yang ditempati oleh kelompok masyarakatpolitik (bangsa). Bangsa dan Negara terkait oleh hukum alam. Disamping itu Rudolf kjellen berpendapat bahwa Negara adalah organisme yang harus memiliki intelektual. Negara merupakan system politik yang mencakup geopolitik, ekonomi politik, kratpolitik, dan sosiopolitik. Dengan melalui pembangunan kekuatan daratan (continental) dan diikuti pembangunan kekuasaan bahari (maritime) kjellen memperkuat negaranya. Pandangan ratzel dan kjellen hampir sama, mereka memandang pertumbuhan Negara mirip dengan pertumbuhan organisme. Oleh karena itu Negara memerlukan ruang hidup , serta mengenal proses lahir, tumbuh, mempertahankan hidup, menyusut dan mati. Kemudian mengajukan paham ekspansionisme yang melahirkan ajaran adu kekuatan ( Power Politics Or Theory Of Power ).
·         Pandangan Haushofer
Pandangan Karl Haushofer  pada masa itu memarnai geopolitik Nazi Jerman dibawah pimpinan hittler. Pemikiran Haushofer disamping berisi paham ekspansionisme juga mengandung ajaran rasialisme, yang mengatakan ras jerman adalah ras paling unggul yang harus dapat menguasai dunia. Pandangan semacam ini berkembang dijerman berupa ajaran Hako Ichi yang dilandasi oleh semangatmiliterisme dan fasisme.
Pokok-pokok pemikiran Haushofer sebagai berikut :
1.      Hanya bangsa yang unggul saja yang dapat bertahan hidup dan terus berkembang sehingga hal ini menuju kearah rasialisme.
2.      Kekuasaan imperium daratan yang kompak akan dapat mengejar kekuasaan imperium maritin untuk menguasai pengawasan dilautan.
3.      Beberapa Negara besar didunia akan timbul dan akan menguasai eropa, semtara jepang akan menguasai asia timur raya.
4.      Geopolitik adalah landasan ilmiah bagi tindakan politik untuk memperjuangakan kelangsungan hidup dan mendapat ruang hidupnya .




Geopolitik Bangsa Indonesia
Pandangan geopolitik bangsa Indonesia yang didasarkan pada nilai-nilai ketuhanan dan kemanusian yang luhr dengan jelas dan tegas tertuang didalam pembukaan UUD 1945. Bangsa Indonesia adalah bangsa yang cinta damai, tetapi lebih cinta kemerdekaan. Bangsa Indonesia menolak segala bentuk penjajahan, karena penjajahan tidak sesuai dengan peri kemanusian dan peri keadilan. Oleh karena itu bangsa Indonesia menolak paham ekspansionisme dan adu kekuatan yang berkembang dibarat. Dalam hubungan internasional, bangsa Indonesia berpijak pada paham nasionalisme yang membentuk suatu wawasan kebangsaan dengan menolak pandangan chauvisme. Bangsa Indonesia selalu terbuka untuk menjalin kerjasama antar bangsa yang saling menolong dan saling menguntungkan


Senin, 23 Maret 2015

HAM

Pengertian HAM
Pengertian HAM (Hak Asasi Manusia) menurut Jan Materson dari komisi HAM PBB, HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpa hak-hak tersebut manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.

HAM (Hak Asasi Manusia) adalah hak dasar atau hak pokok manusia yang dibawa sejak lahir sebagai anugerah dari Tuhan, bukan pemberian manusia ataupun penguasa. Hak ini sifatnya sangat mendasar bagi hidup dan kehidupan manusia yang bersifat kodrati yakni ia tidak bisa terlepas dari dan dalam kehidupan manusia.

Pengertian HAM terdapat dalam UU tentang Hak Asasi Manusia pasal 1, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan dan merupakan anugerah yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, pemerintah, hukum dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia.


Sejarah HAM (Hak Asasi Manusia)

1. Sejarah Lahirnya HAM (Hak Asasi Manusia)

Berbicara mengenai sejarah HAM atau sejarah Hak Asasi Manusia, para pakar HAM berpendapat bahwa lahirnya HAM dimulai dengan lahirnya Magna Charta. Piagam ini menyatakan bahwa raja yang semula memiliki kekuasaan absolut (raja yang menciptakan hukum, akan tetapi ia sendiri tidak terikat dengan hukum), kekuasaan raja tersebut dibatasi dan mulai dapat diminta pertanggungjawabannya di muka hukum. Dari piagam tersebut kemudian lahir suatu doktrin bahwa raja tidak kebal hukum lagi serta bertanggungjawab kepada hukum.

Sejak lahirnya piagam ini maka dimulailah babak baru bagi pelaksanaan HAM yaitu jika raja melanggar hukum ia harus diadili dan mempertanggungjawabkan kebijaksanaannya kepada parlemen. Hal ini menunjukkan bahwa sejak itu sudah mulai dinyatakan bahwa raja terikat dengan hukum dan bertanggungjawab kepada rakyat, namun kekuasaan membuat undang-undang pada masa itu lebih banyak berada di tangannya.

Lahirnya Magna Charta ini kemudian diikuti oleh perkembangan yang lebih konkrit dengan lahirnya Bill of Rights di Inggris tahun 1689. Bersamaan dengan peristiwa itu timbullah adagium yang intinya bahwa manusia sama di muka hukum. Adagium ini selanjutnya memperkuat dorongan timbulnya supremasi negara hukum dan demokrasi. Dengan hadirnya Bill of Rights telah menghasilkan asas persamaan yang harus diwujudkan betapapun berat resiko yang akan dihadapi, sebab hak kebebasan baru dapat diwujudkan kalau ada hak persamaan.

Perkembangan sejarah HAM Selanjutnya ditandai dengan kemunculan The American Declaration of Independence di Amerika Serikata yang lahit dari semangat paham Monesquieu dan Rousseau. Jadi sekalipun di negara kedua tokoh HAM itu yakni Inggris dan Perancis belum lahir rincian HAM, namun di Amerika telah muncul. Sejak inilah mulai dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak di dalam perut ibunya, sehingga sangat tidak masuk akal bila sesudah lahir ia harus dibelenggu.

Perkembangan sejarah HAM selanjutnya pada tahun 1789 lahir The French Declaration, dimana hak asasi manusia ditetapkan lebih rinci lagi yang kemudian menghasilkan dasar-dasar ngera hukum. Dalam dasar-dasar ini antara lain dinyatakan bahwa tidak boleh terjadi penangkapan dan penahanan yang semena-mena, juga termasuk ditangkap tanpa alasan yang sah atau ditahan tanpa surat perintah penangkapan, yang dikeluarkan oleh pejabat yang sah.

Sejarah Perkembangan HAM (Hak Asasi Manusia)

Setelah dunia mengalami dua proses peperangan yang melibatkan hampir seluruh kawasan dunia, dimana hak hak asasi manusia telah diinjak-injak, timbul keinginan unutk merumuskan hak hak asasi manusia itu di dalam suatu naskah Internasional. Usaha ini baru dimulai tahun 1948 dengan diterimanya Universal Declaration of Human Rights yaitu pernyataan sedunia tentang hak hak asasi manusia oleh negara-negara yang tergabung dalam PBB. Lahirnya deklarasi HAM Universal merupakan reaksi atas kejahatan keji kemanusiaan yang dilakukan oleh kaum sosialis nasional di jerman selam 1933 sampai 1945.

Terwujudnya deklarasi HAM yang dideklarasikan pada tanggal 10 desember 1948 harus melewati proses yang cukup panjang dan melelahkan. Dalam proses ini telah lahir beberapa naskah HAM yang mendasari kehidupan manusia dan yang bersifat universal dan asasi.

Hak-hak manusia yang telah dirumuskan sepanjang abad ke-17 dan 19 ini sangat dipengaruhi oleh gagasan mengenai hukum alam, sepertian yang dirumuskan oleh John Lock dan Jean Jaques Rousseau dan hanya membatasi pada hak-hak yang bersifat politis saja, sepertia kesamaan hak atas kebebasan, hak untuk memilih dan sebagainya.

Dalam Sejarah HAM, pada abab ke 20 hak-hak politik ini dianggap kurang sempurna dan mulailah dicetuskan hak-hak lain yang lebih luas cakupan pembahasannya. Satu diantara yang sangat terkenal ialah empat hak yang dirumuskan oleh presiden Amerika F. D. Roosevelt pada awal PD II. Sejalan dengan pemikiran ini maka PBB memprakarsai berdirinya sebuah komisi HAM untuk pertama kali yang diberi nama Commission on Human Rights pada tahun 1949. Komisi inilah yang kemudian menetapkan secara terperinci beberapa hak-hak ekonomi dan sosia disamping hak-hak politisi.

Sekian pembahasan mengenai pengertian HAM (Hak Asasi Manusia) dan Sejarah HAM (HAK Asasi Manusia, semoga tulisan saya mengenai Pengertian HAM (Hak Asasi Manusia) dan Sejarah HAM (Hak Asasi Manusia) dapat bermanfaat.

Jenis – Jenis HAM
a. Hak Asasi Pribadi (Perseonal Rights)
Hak Asasi Pribadi adalah hak yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, kebebasan bergerak, kebabasan dalam untuk aktif setiap organisasi atau perkumpulan dan sebagainya.
 Contohnya :
Hak Kebebasan dalam mengutarakan atau menyampaikan pendapat.
Hak Kebebasan dalam menjalankan kepercayaan  dan memeluk atau memilih agama.
Hak Kebabasan dalam berpergian, berkunjung, dan berpindah-pindah tempat.
Hak Kebabasan dalam memilih, menentukan organisasi dan aktif dalam organisasi tersebut.
b. Hak Asasi Ekonomi (Property Rights)
Hak Asasi Ekonomi adalah Hak untuk memiliki, membeli dan menjual, serta memanfaatkan sesuatu.
 Contohnya :
Hak Asasi Ekonomi tentang kebebasan dalam membeli.
Hak Asasi Ekonomi tentang kebebasan dalam mengadakan dan melakukan perjanjian Kontrak
Hak Asasi Ekonomi tentang kebebasan dalam memiliki sesuatu
Hak Asasi Ekonomi tentang kebabasan dalam memiliki pekerjaan yang layak.
Hak Asasi Ekonomi tentang kebabasan dalam melakukan transaksi
Hak Asasi Ekonomi dalam bekerja
 
c. Hak Asasi Politik (Politik Rights)
Hak Asasi Politik adalah hak ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih maksunya hak untuk dipilih contohnya : mencalonkan sebagai Bupati , dan memilih dalam suatu pemilu contohnya memilih Bupati atau Presiden), hak untuk mendirikan parpol, dan sebagainya.
 Contohnya :
Hak Asasi Politik dalam memilih dalam suatu pemilihan contohnya pemilihan presiden dan kepala daerah
Hak Asasi Politik dalam Dipilih dalam pemilihan contohnya pemilihan bupati atau presiden
Hak Asasi Politik tentang kebebasan ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
Hak Asasi Politik dalam mendirikan partai politik
Hak Asasi Politik dalam membuat organisasi-organisasi pada bidang politik
Hak Asasi Politik dalam memberikan usulan-usulan atau pendapat yang berupa usulan petisi.
d. Hak Asasi Hukum (Rights Of Legal Equality)
Hak Asasi Hukum adalah hak untuk mendapatkan perlakukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
Contohnya :
Hak dalam mendapatkan layanan dan perlindungan hukum
Hak dalam mendapatkan dan memiliki pembelaan hukum pada peradilan.
Hak yang sama dalam proses hukum
Hak dalam perlakuan yang adil atau sama dalam hukum
e. Hak Asasi Sosial dan Budaya (Social and Culture Rights)
Hak Asasi Sosial dan Budaya adalah hak yang menyangkut dalam masyarkat yakni untuk memilih pendidikan, hak untuk mengembangkan kebudayaan dan sebagainya.
 Contohnya :
Hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak
Hak untuk mendapat pelajaran
Hak untuk memilih, menentukan pendidikan
Hak untuk mengembangkan bakat dan minat
Hak untuk mengembangkan Hobi
Hak untuk berkreasi
f. Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)
  Hak Asasi Peradilan adalah hak untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights), misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan dan penggeledahan.
 Contohnya :
Hak mendapatkan perlakukan yang adil dalam hukum
Hak mendapatkan pembelaan dalam hukum
Hak untuk mendapatkan hal yang sama dalam berlangsungnya proses hukum baik itu penyelidikan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan

            Kasus Pelanggaran HAM
Kasus-Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia
Menurut Pasal 1 Angka 6 No. 39 Tahun 1999 yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Hampir dapat dipastikan dalam kehidupan sehari-hari dapat ditemukan pelanggaran hak asasi manusia, baik di Indonesia maupun di belahan dunia lain. Pelanggaran itu, bisa dilakukan oleh pemerintah maupun masyarakat, baik secara perorangan ataupun kelompok.
Kasus pelanggaran HAM ini dapat dikategorikan dalam dua jenis, yaitu :
a. Kasus pelanggaran HAM yang bersifat berat, meliputi :
Pembunuhan masal (genisida)
Pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan
Penyiksaan
Penghilangan orang secara paksa
Perbudakan atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis
b. Kasus pelanggaran HAM yang biasa, meliputi :
Pemukulan
Penganiayaan
Pencemaran nama baik
Menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya
Menghilangkan nyawa orang lain
Setiap manusia selalu memiliki dua keinginan, yaitu keinginan berbuat baik, dan keinginan berbuat jahat. Keinginan berbuat jahat itulah yang menimbulkan dampak pada pelanggaran hak asasi manusia, seperti membunuh, merampas harta milik orang lain, menjarah dan lain-lain.
Pelanggaran hak asasi manusia dapat terjadi dalam interaksi antara aparat pemerintah dengan masyarakat dan antar warga masyarakat. Namun, yang sering terjadi adalah antara aparat pemerintah dengan masyarakat.

Contoh Pelanggaran HAM Internasional :
1. Bentrok Oposisi dan Pemerintah Mesir
Bentrok antara pihak oposisi dan pemerintah sempat terjadi di negara Mesir. Bermula pada berhentinya rezim presiden Hosni Mubarak yang sudah bertahan selama 4 dekade. Selama beberapa minggu, ratusan ribu warga Mesir turun ke jalan dan menyerukan pencopotan Mubbarak dari jabatannya sebagai presiden Mesir. Hal ini disebabkan karena adanya krisis ekonomi dan politik yang dialami Mesir. Sebagian warga menganggap presiden Mubarak sebagai presiden yang baik karena selalu memperhatikan rakyat kecil. Namun sebagian lain menganggap presiden Mubarak bersifat sikap glamor dan otoriter dan tidak menghendaki Mubbarak memimpin Mesir lagi. Bentrok antara dua kubu pun tidak terhindarkan. Selama berminggu-minggu ratusan warga menjadi korban, banyak dari mereka yang akhirnya meninggal dunia. Konflik antara pemerintah dan pihak oposisi pun makin meluas. Tak lama Hosni Mubbarak yang terkepung oleh ratusan warga Mesir dan bersembunyi di dalam selokan ditemukan warga dan akhirnya meninggal di tangan rakyat yang pernah ia pimpin sendiri. Peristiwa ini menjadi salah lembar hitam sejarah di Mesir.
2. Benito Mussolini di Italia
Rezim pemimpin otoriter pernah terjadi di negara Italia sejak tahun 1924. Aktor utamanya adalah Benito Mussolini, yang memimpin faham fasisme di Italia. Mussolini memerintah di Italia dalam periode 1924 hingga 1943. Selama 19 tahun dalam masa pemerintahannya, ia dikenal sebagai seorang pemimpin yang otoriter, dan tidak segan membunuh orang-orang yang tidak sepaham dengannya. Kekejaman Mussolini ini berlaku kepada siapa pun tanpa pandang bulu. Benito Mussolini juga termasuk salah satu pencetus Perang Dunia II. Ia turut berkoalisi dengan Adolf Hitler dari Jerman untuk melawan sekutu pada World War 2.
3. Adolf Hitler di Jerman
Nama Adolf Hitler mungkin sudah tidak asing lagi. Ia dianggap sebagai salah satu pemimpin terkejam yang pernah ada. Adolf Hitler yang merupakan pimpinan Nazi di Jerman pada medio 1930-an. Ia melakukan banyak kejahatan kemanusiaan, seperti menangkap tokoh-tokoh politik yang menentangnya dan melakukan pembasmian pada orang-orang Yahudi. Hitler sendiri memang dikenal sebagai anti-Yahudi. Ia juga menjadi salah satu penyebab utama terjadinya Perang Dunia II.
4. Sengketa Israel dan Palestina
Masalah sengketa antara Israel dan Palestina menjadi salah satu sengketa global yang berkepanjangan. Hal ini bermula ketika Israel memperluas wilayahnya dengan menguasai sebagian besar wilayah Palestina. Hasilnya, kini wilayah Palestina hanya tersisa sedikit saja. Dengan bantuan Amerika Serikat, Israel juga beberapa kali melancarkan serangan, baik serangan darat maupun udara ke wilayah-wilayah Palestina. Sudah ratusan ribu korban warga Palestina, termasuk anak-anak, wanita atau bahkan relawan dari negara lain yang menjadi korban. Dunia pun sempat mengutuk tindakan Israel tersebut.
5. Perang Sipil di Bosnia
Perang sipil sempat terjadi antara Bosnia dengan Serbia. Kejadian ini terjadi di periode 1992 hingga 1995 setelah pecahnya negara Yugoslavia. Dalam perang di Bosnia tersebut, terjadi pembunuhan massal terhadap 800 warga muslim Bosnia yang bermukim di kota Srebenica. Kota Srebenica sendiri memang didominasi oleh mayoritas warga muslim Bosnia. Hal ini sempat menimbulkan kekacauan di dunia dan banyak negara yang mengutuk tindakan tersebut.
6. Kasus Afrika Selatan
Kasus HAM juga terjadi di Afrika Selatan, kali ini terkait perbedaan ras dan warna kulit. Terjadi sekitar tahun 1960, ketika rezim apartheid yang didominasi orang-orang kulit putih berhasil menguasai pemerintahan di Afrika Selatan. Mereka kemudian melakukan kebijakan-kebijakan yang merugikan warga kulit hitam, hingga menimbulkan banyak korban jiwa. Peristiwa yang sama sempat terjadi lagi di tahun 1976 yang menewaskan beberapa warga sipil dan murid-murid sekolah.

Contoh Pelanggaran HAM di Indosnesia :
( Beberapa waktu terakhir )
Apabila dilihat dari perkembangan sejarah bangsa Indonesia, ada beberapa peristiiwa besar pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi dan mendapat perhatian yang tinggi dari pemerintah dan masyarakat Indonesia, seperti :
a. Kasus Tanjung Priok (1984)
Kasus tanjung Priok terjadi tahun 1984 antara aparat dengan warga sekitar yang berawal dari masalah SARA dan unsur politis. Dalam peristiwa ini diduga terjadi pelanggaran HAM dimana terdapat rarusan korban meninggal dunia akibat kekerasan dan penembakan.

 b. Kasus terbunuhnya Marsinah, seorang pekerja wanita PT Catur Putera Surya Porong, Jatim (1994)
Marsinah adalah salah satu korban pekerja dan aktivitas yang hak-hak pekerja di PT Catur Putera Surya, Porong Jawa Timur. Dia meninggal secara mengenaskan dan diduga menjadi korban pelanggaran HAM berupa penculikan, penganiayaan dan pembunuhan.
c. Kasus terbunuhnya wartawan Udin dari harian umum bernas (1996)
Wartawan Udin (Fuad Muhammad Syafruddin) adalah seorang wartawan dari harian Bernas yang diduga diculik, dianiaya oleh orang tak dikenal dan akhirnya ditemukan sudah tewas.

d. Peristiwa Aceh (1990)
Peristiwa yang terjadi di Aceh sejak tahun 1990 telah banyak memakan korban, baik dari pihak aparat maupun penduduk sipil yang tidak berdosa. Peristiwa Aceh diduga dipicu oleh unsur politik dimana terdapat pihak-pihak tertentu yang menginginkan Aceh merdeka.
e. Peristiwa penculikan para aktivis politik (1998)
Telah terjadi peristiwa penghilangan orang secara paksa (penculikan) terhadap para aktivis yang menurut catatan Kontras ada 23 orang (1 orang meninggal, 9 orang dilepaskan, dan 13 orang lainnya masih hilang).
f. Peristiwa Trisakti dan Semanggi (1998)
Tragedi Trisakti terjadi pada 12 Mei 1998 (4 mahasiswa meninggal dan puluhan lainnya luka-luka). Tragedi Semanggi I terjadi pada 11-13 November 1998 (17 orang warga sipil meninggal) dan tragedi Semanggi II pada 24 September 1999 (1 orang mahasiswa meninggal dan 217 orang luka-luka).
g. Peristiwa kekerasan di Timor Timur pasca jejak pendapat (1999)
Kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia menjelang dan pasca jejak pendapat 1999 di timor timur secara resmi ditutup setelah penyerahan laporan komisi Kebenaran dan Persahabatan (KKP) Indonesia - Timor Leste kepada dua kepala negara terkait.
h. Kasus Ambon (1999)
Peristiwa yang terjadi di Ambon ni berawal dari masalah sepele yang merambat kemasala SARA, sehingga dinamakan perang saudara dimana telah terjadi penganiayaan dan pembunuhan yang memakan banyak korban.
i. Kasus Poso (1998 – 2000)
Telah terjadi bentrokan di Poso yang memakan banyak korban yang diakhiri dengan bentuknya Forum Komunikasi Umat Beragama (FKAUB) di kabupaten Dati II Poso.
j. Kasus Dayak dan Madura (2000)
Terjadi bentrokan antara suku dayak dan madura (pertikaian etnis) yang juga memakan banyak korban dari kedua belah pihak.
k. Kasus TKI di Malaysia (2002)
Terjadi peristiwa penganiayaan terhadap Tenaga Kerja Wanita Indonesia dari persoalan penganiayaan oleh majikan sampai gaji yang tidak dibayar.


Hak Seorang Mahasiswa
Potensi mahasiswa dalam berbagai dimensi yang bertumpu pada dirinya antara lain meliputi :
a. Mahasiswa sebagai peserta didik yang dipilih melalui seleksi mempunyai potensi sebagai pemikir tenaga ahli dan tenaga professional serta sekaligus sebagai penopang pembangunan masyarakat bangsa dan Negara.
b. Mahasiswa sebagai bagian dari generasi muda dan sebagai manusia dewasa pada umumnya sering dijadikan panutan, tumpuan dan harapan para pelajar, pemuda dan masyarakat di sekitarnya.
c. Mahasiswa sebagai bagian sivitas akademika memiliki kebebasan akademik yang memberi peluang untuk menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi melalui penguasaan metoda dan berbagai teori yang telah teruji kebenarannya, disamping mengembangkan wawasan keilmuan.
d. Mahasiswa sebagai insan pembangunan bangsa memiliki intelektualitas dan motivasi yang tinggi untuk mengabdi pada bangsa dan negaranya.
e. Mahasiswa yang berstatus senior dapat memberikan bimbingan kepada mahasiswa yang yunior.
f. Hak dan kewajiban mahasiswa menurut Pasal 109 dan PP. No. 60 Tahun 1999 hak dan kewajiban mahasiswa sebagai berikut :
 Pasal 109
Mahasiswa mempunyai hak :
1. Menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan susila yang berlaku dalam lingkungan akademik;
2. Memperoleh pengajaran sebaik-baiknya dan layanan bidang akademika sesuai dengan minat, bakat, kegemaran dan kemampuan;
3. Memanfaatkan fasilitas perguruan tinggi dalam rangka kelancaran proses belajar;
4. Mendapat bimbingan dari dosen yang bertanggung jawab atas program studi yang diikutinya dalam penyelesaian studinya;
5. Memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikutinya serta hasil belajarnya;
6. Menyelesaikan studi lebih awal dari jadwal yang ditetapkan sesuai dengan persyaratan yang berlaku;
7. Memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
8. Memanfaatkan sumber daya perguruan tinggi melalui perwakilan/organisasi kemahasiswaan untuk mengurus dan mengatur kesejahteraan, minat dan tata kehidupan bermasyarakat;
9. Pindah keperguruan tinggi lain atau program studi lain, bilamana memenuhi persyaratan penerimaan mahasiswa pada perguruan tinggi atau program studi yang berhak dimasuki, dan bilamana daya tamping perguruan tinggi atau program studi yang bersangkutan memungkinkan.
10. Ikut serta dalam kegiatan organisasi mahasiswa pada perguruan tinggi yang bersangkutan;
11. Memperoleh pelayanan khusus bilamana menyandang cacat.
12. Menjadi anggota perpustakaan setelah memenuhi ketentuan khusus tentang keanggotaan perpustakaan
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh pimpinan masing-masing perguruan tinggi.

Sabtu, 14 Maret 2015

Konsep & Bentuk Demokrasi dalam Sistem Pemerintahan Negara



Konsep Demokrasi, Bentuk Demokrasi dalam Sistem Pemerintahan Negara

Konsep Demokrasi, Bentuk Demokrasi dalam Sistem Pemerintahan Negara.


Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat.

    * Konsep Demokrasi

Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Demos menyiratkan makna diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber–sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak–hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.

    * Bentuk Demokrasi Dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara

Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain :

   1. Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer)
   2. Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa latin, RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.

·         Klasifikasi Sistem Pemerintahan       
Dalam sistem kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu sistem multi partai (poliparty system), sistem dua partai (biparty system), dan sistem 1 partai (monoparty system).
·         Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara.
·         Hubungan antar pemegang kekuasaan negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.
Mengenai model sistem pemerintahan negara, ada empat macam, yaitu :
§         Sistem pemerintahan diktator (borjuis dan proletar)
§         Sistem pemerintahan parlementer
§         Sistem pemrintahan presidential
§         Sistem pemerintahan campuran
Prinsip-prinsip demokrasi          
Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan “soko guru demokrasi.” Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah.
Kedaulatan rakyat;
Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
Kekuasaan mayoritas;
Hak-hak minoritas;
Jaminan hak asasi manusia;
Pemilihan yang bebas dan jujur;
Persamaan di depan hukum;
Proses hukum yang wajar;
Pembatasan pemerintah secara konstitusional;
Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik;
Nilai-nilai tolerensi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.

Ciri-ciri Pemerintahan Demokratis
Istilah demokrasi diperkenalkan kali pertama oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu suatu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan banyak orang (rakyat). Dalam perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima dan dipakai oleh hampir seluruh negara di dunia. Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut:
Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
o       Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara diselenggarakan untuk mensosialisasikan upaya bela negara dengan cara menyadarkan warga negara akan hak dan kewajiban dalam upaya bela negara. Dalam rangka proses internalisasi kesadaran bela negara sebaiknya peserta didik diberi kesempatan untuk dapat mengembangkan kepribadian sebaik-baiknya dengan pengalaman pribadi yang diperolehnya melalui interaksi dengan lingkungan.

PERKEMBANGAN PENDIDIKAN BELA NEGARA

PERKEMBANGAN PENDIDIKAN BELA NEGARA

Bela Negara adalah tekad, sikap dan tindakan yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia serta keyakinan akan kebenaran Pancasila sebagai ideologi negara dan kerelaan berkorban guna meniadakan setiap ancaman, baik dari luar maupun dari dalam negeri, yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah dan yurisdiksi nasional serta nilai – nilai Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
Berbagai akftifitas positif warga negara dalam menjalankan roda kehidupan masyarakat merupakan implementasi riil bela negara.
Situasi NKRI terbagi dalam periode–periode
Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai 1965 disebut periode lama atau Orde Lama. Ancaman yang dihadapi datangnya dari dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung, menumbuhkan pemikiran mengenai cara menghadapinya. Pada tahun 1954, terbitlah produk Undang–Undang tentang Pokok–Pokok Perlawanan Rakyat (PPPR) dengan Nomor 29 Tahun 1954. Sehingga terbentuklah organisasi–organisasi perlawanan rakyat pada tingkat desa (OKD) dan sekolah-sekolah  (OKS).
                      Tahun 1965 sampai 1998 disebut periode baru atau Orde Baru. Ancaman yang dihadapi dalam periode ini adalah tantangan non fisik. Pada tahun 1973 keluarlah Ketetapan MPR dengan Nomor IV/MPR/1973 tentang GBHN, dimana terdapat penjelasan tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Lalu pada tahun 1982 keluarlah UU No. 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan–Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia, dengan adanya penyelenggaraan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara dari Taman Kanak–Kanak hingga Perguruan Tinggi.
                     Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi, untuk menghadapi perkembangan jaman globalisasi maka diperlukan undang–undang yang sesuai maka keluarlah Undang–Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur kurikulum Pendidikan kewarganegaraan, yang kemudian pasal ini menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan Pendidikan Kewarganegaraan adalah hubungan negara dengan warga negara, antara warga negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara. Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi harus terus ditingkatkan guna menjawab tantangan masa depan, sehingga keluaran peserta didik memiliki semangat juang yang tinggi dan kesadaran bela negara sesuai bidang profesi masing-masing demi tetap tegak dan utuhnya NKRI.


Bangsa Indonesia menyadari jati dirinya sebagai suatu bangsa yang mendiami kepulauan Nusantara  dengan berbagai karakteristiknya, yakni suatu bangsa yang sarat dengan ke bhinekaan serta berbagai dimensi kemajemukannya.
Negara kepulauan yang terbatang luas ini, secara empirik telah ditunjukan oleh pengalaman sejarahnya, yang selalu dalam kerangka kesatuan wilayah. Mulai dari Zaman kedatuan Sriwijaya hingga kerajaan Majapahit upaya menyatukan wilayah Nusantara telah dilakukan. Namun zaman juga mencatat bahwa tantangan untuk menyatukan wilayah  kerap kali menguji keinginan penyatuan wilayah. Sebagai bukti bahwa  Kerajaan di Nusantara pernah gagal dalam mempertahankan eksistensinya, sehingga masyarakat bangsa menjadi pecah dan porak poranda. Akibatnya penjajah dengan leluasa menginjakkan kakinya selama tiga setengah abad lamanya.
Realitas ini ternyata membuahkan kesadaran baru, yang berkembang melalui kebangkitan nasional (1908) dan diteruskan  sumpah pemuda sebagai wujud keinginan generasi muda menuangkan satu tekad (1928), dan puncaknya adalah Proklamasi Kemerdekaan tahun 1945.
Mencermati realitas ini, maka diperlukan upaya-upaya tertentu, agar setiap warga bangsa memiliki kesadaran yang tinggi terhadap tanah airnya. Kesadaran ini harus tumbuh dan berkembang sebagai wujud tanggung jawab, dan bukan hanya sebagai kepentingan sesaat belaka.
Sisi lain yang harus diagendakan menjadi perhatian adalah kemajuan dibidang ilmu pengetahuan teknologi dan seni. Dalam praktik kehidupan kemajaun ilmu pengetahuan  teknologi dan seni disamping memiliki segudang keunggulan ternyata memiliki dampak pengiring negatif kepada eksistensi bangsa.
Terkait dengan globlisasi yang ditandai dengan semakin kuatnya pengaruh institusi kemasyarakatan internasional, negara-negara maju yang serta merta ikut mengatur percaturan perpolitikan, perekonomian, social budaya hingga pertahanan dan keamanan global. Realita ini akan mengkondisi tumbuhnya berbagi konflik kepentingan, baik antara negera  maja dan negara berkembang, antara negara berkembang dan berbagai institusi internasional, maupun antar negara berkembang. Sisi lain isu global yang manifestasinya berbentuk demokratisasi, hak asasi manusia, dan lingkungan hidup turut serta mempengaruhi keadaan nasional.
Globalisasi yang disertai dengan pesatnya perkembangan ilmu pengetuhuan teknologi dan seni, utamanya di bidang informasi, komunikasi, dan transportasi, membuat  dunia menjadi transparan seolah menjadi hamparan luas yang tanpa batas. Kondisi ini menciptakan struktur baru, yakni struktur global. Kondisi inilah yang memberikan pengaruh secara tajam dengan menyentuh sector kehidupan, mulai dari pola pikir, pola tindak dan pola laku masyarakat Indonesia. Pada gilirannya akan mempengaruhi kondisi mental spritual Bansa Indonesia selain itu pula globalisasi ditandai oleh kuatnya pengaruh lembaga–lembaga kemasyarakatan internasional, negara–negara maju yang ikut mengatur percaturan politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan global. Disamping itu, isu global yang meliputi demokratisasi, hak asasi manusia, dan lingkungan hidup turut pula mempengaruhi keadaan nasional.

Untuk mengatasi segala kemungkinan tersebut diperlukan pembekalan kepada segenap warga bangsa suatu kemampuan bela negara sehingga berbagai kemungkinan yang sengaja mengancam kelangsungan hidupa bangsa mampu di cegah secara dini.
Kemampuan kemampuan ini dituangkan dalam bentuk pendidikan pendahuluan bela negara (PPBN) yang tujuannya untuk menigkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara.
Bangsa Indonesia telah bersepakat bahwa pendidikan bela negara melalui warga negara yang berstatus mahasiswa, dilakukan pendidikan kewarganegaraan/kewiraan.